Radarriau.net | Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Inisiatif strategis ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemecatan sepihak dan tanpa kejelasan alasan yang menimpa tenaga kerja di Riau.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah bentuk komitmen negara untuk hadir dan melindungi hak-hak tenaga kerja di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. "Memang banyak tekanan ekonomi dan persoalan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," ujar Gubernur pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Menurut Abdul Wahid, Satgas PHK Riau memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
"Satgas PHK harus benar-benar memastikan, apakah saat perusahaan melakukan pemecatan karyawannya, hal itu sudah dengan alasan yang sesuai aturan," tegas Edi Basri. Menurutnya, fokus Satgas bukan hanya pada mediasi pasca-kejadian, tetapi pada verifikasi kelayakan PHK itu sendiri.
Edi Basri meminta Satgas PHK untuk proaktif mengawasi perusahaan. Satgas harus memastikan bahwa semua prosedur dan kewajiban perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja diambil. "Sehingga hak-hak pekerja bisa dilindungi," tutupnya, menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja Riau.
[]