Pemerintah Provinsi Riau Mengambil Langkah Proaktif: Satgas PHK Dibentuk untuk Menjamin Perlindungan Hak Pekerja

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 - 19:44:11 wib
Pemerintah Provinsi Riau Mengambil Langkah Proaktif: Satgas PHK Dibentuk untuk Menjamin Perlindungan Hak Pekerja
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri (Dok. DPRD Riau)

Radarriau.net | Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berpusat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Inisiatif strategis ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemecatan sepihak dan tanpa kejelasan alasan yang menimpa tenaga kerja di Riau.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah bentuk komitmen negara untuk hadir dan melindungi hak-hak tenaga kerja di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan. "Memang banyak tekanan ekonomi dan persoalan yang dihadapi dunia usaha, tapi kita juga ingin melindungi pekerja, karena pekerja ini adalah rakyat kita," ujar Gubernur pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Menurut Abdul Wahid, Satgas PHK Riau memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Mendeteksi secara dini potensi dan kasus PHK.
  2. Mengantisipasi agar masalah tidak meluas dan menjadi konflik sosial.
  3. Mencarikan solusi yang adil bagi pekerja dan pengusaha.
  4. Lebih lanjut, Gubernur Wahid mengumumkan bahwa Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dijadikan Posko Satgas PHK Riau. Beliau mengimbau seluruh masyarakat Riau yang merasa dirugikan atau mengalami PHK sepihak agar segera melapor ke posko tersebut untuk mendapatkan pendampingan dan penyelesaian. Pembentukan Satgas ini dilakukan melalui acara apel kebangsaan yang turut dihadiri oleh Pangdam dan Kapolda Riau, menandakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjamin stabilitas ketenagakerjaan. Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menyambut baik pembentukan Satgas ini namun memberikan penekanan yang tegas pada fungsi pengawasan Satuan Tugas. Pada Senin, 20 Oktober 2025, Edi Basri menyoroti perlunya Satgas PHK untuk memastikan bahwa perusahaan tidak melakukan pemecatan karyawannya secara sembarangan.

"Satgas PHK harus benar-benar memastikan, apakah saat perusahaan melakukan pemecatan karyawannya, hal itu sudah dengan alasan yang sesuai aturan," tegas Edi Basri. Menurutnya, fokus Satgas bukan hanya pada mediasi pasca-kejadian, tetapi pada verifikasi kelayakan PHK itu sendiri.

Edi Basri meminta Satgas PHK untuk proaktif mengawasi perusahaan. Satgas harus memastikan bahwa semua prosedur dan kewajiban perusahaan, termasuk pemenuhan hak-hak normatif, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja diambil. "Sehingga hak-hak pekerja bisa dilindungi," tutupnya, menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja Riau.

[]