Radarriau.ner | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras PKH tahun 2020. Setelah upaya hukum tersangka B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) kandas di meja praperadilan, penyidik kini memfokuskan pendalaman pada peran korporasi dengan memanggil dan memeriksa dua orang anak buah Rudy Tanoe dari PT Dosni Roha Logistik pada Jumat (17/10/2025).
Meski penetapan tersangka dinyatakan sah oleh hakim dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp221,091 miliar, Rudy Tanoe belum juga ditahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat konstruksi hukum terkait dugaan keterlibatan perusahaan milik Rudy dalam mega-korupsi tersebut.
?Perusahaan Rudy Tanoe Dicurigai Rekayasa Distribusi
Dua saksi yang diperiksa, Rio Syahril Siddik dan Syamratul Fuadi, merupakan manajer di PT Dosni Roha Logistik yang bertanggung jawab atas pengembangan bisnis dan operasional penyaluran bansos beras di regional Jawa Timur, Bali, NTB, dan Sulawesi pada tahun 2020.
"Didalami terkait dengan perbuatan-perbuatan korporasi dalam konstruksi perkara penyaluran bansos beras dalam program PKH atau Keluarga Harapan," jelas Budi.
Penyidik mencurigai PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, DNR Logistics, merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan penyaluran. Perusahaan tersebut diduga ditunjuk meski tidak memiliki kemampuan teknis, memaksanya menunjuk enam vendor untuk pekerjaan utama di 15 provinsi..
Gugatan Praperadilan Ditolak Mutlak
?Pada pertengahan September 2025, langkah hukum tim Rudy Tanoe untuk membatalkan status tersangka telah ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tunggal Saut Erwin Hartono A. Munthe dalam amar putusannya menegaskan penolakan permohonan praperadilan secara keseluruhan. Hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai syarat formil dan didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
Putusan ini secara hukum memperkuat posisi KPK untuk terus melanjutkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.
Keuntungan Korporasi Mencapai Ratusan Miliar.
Kasus korupsi ini diduga dilakukan bersama-sama oleh Rudy Tanoe, eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan sejumlah pihak lainnya, termasuk Direktur Utama PT DNR Logistics.
Tim Biro Hukum KPK membeberkan bahwa rekayasa tersebut tidak hanya mencakup penunjukan perusahaan yang tidak berkompeten, tetapi juga intervensi terhadap harga. Selisih dari nilai kontrak mencapai Rp221,091 miliar, yang disebut telah menguntungkan korporasi PT Dosni Roha dan PT DNR Logistics.
?Rinciannya, DNR Logistics diperkaya sebesar Rp108,487 miliar, yang sebagian besar disalurkan sebagai dividen ke PT DNR.
Penolakan praperadilan dan semakin banyaknya saksi yang diperiksa mengindikasikan bahwa penahanan terhadap Rudy Tanoe hanya tinggal menunggu waktu penyidik merampungkan seluruh alat bukti yang dibutuhkan.
[]