DPRD Riau Segera Bentuk Pansel KPID, Seleksi Komisioner Dipercepat

Administrator - Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:07:58 wib
DPRD Riau Segera Bentuk Pansel KPID, Seleksi Komisioner Dipercepat
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim. (foto:istimewa)

Radarriau.net | Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengambil langkah cepat untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau. Langkah ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan komisioner KPID pada akhir tahun ini.

Ketua Komisi I DPRD Riau, Azmi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat untuk mempercepat proses pembentukan Pansel."Kami sudah surati KPI pusat, dan Insyaallah bulan ini Pansel akan dibentuk oleh DPRD Riau,"kata Azmi.

Pembentukan Pansel KPID oleh DPRD Riau berbeda dengan proses Pansel untuk Komisi Informasi Publik (KIP). Pansel KIP menjadi kewenangan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau."Pansel KIP dibentuk oleh Kominfo, sementara Pansel KPID sepenuhnya dibentuk oleh DPRD Riau,"jelasnya.

Komposisi dan Tugas Pansel

Azmi menambahkan bahwa komposisi Pansel KPID akan melibatkan perwakilan dari KPI pusat. Hal ini untuk memastikan proses seleksi berjalan profesional dan sesuai dengan standar nasional. Setiap Pansel, baik untuk KPID maupun KIP, akan terdiri dari lima orang anggota.

Setelah Pansel bekerja dan merekomendasikan calon komisioner, tugas utama DPRD Riau adalah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)."Tugas kami terutama adalah melakukan fit and proper test terhadap calon yang telah direkomendasikan oleh Pansel,"ujar Azmi.

Ia menegaskan, DPRD Riau akan memastikan bahwa calon komisioner yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Hal ini krusial mengingat peran strategis KPID dalam menjaga kualitas konten penyiaran dan KIP dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Riau.

Masa jabatan Komisioner KPID Riau, yang seharusnya berakhir tahun lalu, telah diperpanjang hingga akhir tahun 2025. Perpanjangan ini memberikan waktu bagi DPRD Riau dan pihak terkait untuk mempersiapkan proses seleksi komisioner baru secara matang.

Pembentukan Pansel KIP Menunggu Diskominfotik

Sementara itu, untuk proses seleksi komisioner KIP, pihak DPRD Riau masih menunggu pembentukan Pansel oleh Diskominfotik Riau."Kami menunggu pembentukan Pansel dari Kominfo, karena mereka yang bertanggung jawab untuk hal itu,"tutup Azmi.

Proses seleksi kedua lembaga ini diharapkan dapat selesai tepat waktu agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan publik di bidang penyiaran dan keterbukaan informasi.

[]