Radarriau.net | Pekanbaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Optimalkan Pajak Bahan Bakar, melakukan koordinasi dengan BPH Migas untuk mengetahui berapa kuota BBM yang didistribusikan ke Provinsi Riau, Senin 19 Oktiber 2025.
Hal itu karena meningkatkan intensitas pengawasan terhadap potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Langkah konkret terbaru adalah dengan mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk membuka data resmi dan rinci mengenai kuota serta volume distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang masuk dan disalurkan ke wilayah Riau.
Angka Pajak yang Kontras
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa koordinasi ini dipicu oleh adanya disparitas signifikan antara data volume BBM yang terdistribusi dengan realisasi penerimaan PBB-KB daerah. Data menunjukkan bahwa target pajak BBM Riau untuk tahun ini hanya dipatok sekitar Rp1,3 triliun, dengan realisasi hingga Oktober 2025 yang masih berada di bawah angka tersebut.
"Perlu dicatat, Riau sebagai salah satu provinsi penghasil migas dan jalur distribusi logistik utama, seharusnya memiliki potensi pajak BBM yang jauh lebih besar," ujar Edi. Ia membandingkan dengan provinsi lain, seperti Kalimantan Timur, yang nilai pajak BBM-nya bisa menembus Rp5,2 triliun.
Kunjungan koordinasi ke BPH Migas bertujuan untuk mendapatkan data pembanding yang konkrit dan valid mengenai:
Kuota BBM yang dialokasikan BPH Migas untuk Riau.
Volume distribusi BBM per perusahaan distributor (termasuk Pertamina Patra Niaga dan distributor Izin Niaga Umum/INU) yang masuk ke Riau.
"Kami ingin mengukur secara konkret: Berapa kuota per perusahaan, berapa yang real disalurkan ke SPBU, dan berapa jumlah yang dilaporkan untuk disetorkan pajaknya ke daerah. Jangan sampai ada selisih besar yang tidak jelas," tegas salah satu Anggota Komisi III DPRD Riau.
Antisipasi Praktik Distribusi Gelap
Adanya selisih data ini menimbulkan kecurigaan DPRD terkait kemungkinan praktik penjualan BBM ilegal atau masuknya minyak dari luar provinsi yang tidak tercatat pajaknya secara penuh. Data resmi dari BPH Migas diharapkan dapat menjadi dasar untuk merekomendasi audit mendalam terhadap seluruh distributor BBM di Riau, serta penindakan tegas terhadap praktik yang merugikan keuangan daerah.
Koordinasi ini adalah bagian dari upaya Pemprov Riau untuk mengoptimalkan PAD melalui sektor migas, memastikan setiap liter BBM yang dikonsumsi di Riau memberikan kontribusi pajak yang maksimal bagi pembangunan daerah.
[]