Ratusan Kader GMNI Demo di DPR RI Tolak Revisi UU TNI, Protes Pelemahan Supremasi Sipil

Administrator - Selasa, 18 Maret 2025 - 17:37:34 wib
Ratusan Kader GMNI Demo di DPR RI Tolak Revisi UU TNI, Protes Pelemahan Supremasi Sipil
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (18/3/2025), menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dib

RadarRiaunet | Jakarta – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (18/3/2025), menentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas. Aksi yang berlangsung dengan damai ini mengusung seruan untuk menghentikan rencana perubahan yang dinilai dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil di Indonesia.

Demonstrasi ini dipimpin oleh Ketua GMNI Jakarta Selatan, Bung Dendy, yang dalam orasinya menekankan beberapa poin krusial yang berpotensi merusak tatanan negara, termasuk perluasan jabatan sipil untuk prajurit aktif, penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI, serta penguatan kewenangan peradilan militer. Menurut para demonstran, perubahan tersebut dapat memperburuk relasi antara militer dan sipil, serta merusak profesionalisme TNI yang sudah dibangun sejak reformasi.

Perluasan Jabatan Sipil, Ancaman Dominasi Militer di Birokrasi

Salah satu isu utama yang disoroti dalam aksi ini adalah rencana untuk memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Bung Dendy menjelaskan bahwa usulan pasal 47 Ayat (2) yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan sipil tanpa batasan kementerian atau lembaga dapat mengembalikan dominasi militer di sektor sipil. Hal ini, kata Dendy, berpotensi mengganggu profesionalisme TNI dan memperburuk hubungan antara militer dan pemerintah sipil.

Bertentangan dengan Reformasi, Penghapusan Larangan Berbisnis TNI Dikecam

Tuntutan lain yang diangkat oleh demonstran adalah penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI, yang menurut mereka dapat membuka celah konflik kepentingan. Bung Dendy menegaskan bahwa keputusan ini berlawanan dengan semangat reformasi militer 1998 yang bertujuan untuk membatasi peran TNI dalam bisnis. Jika diterapkan, lanjut Dendy, kebijakan ini dapat mengalihkan fokus prajurit dari tugas utama mereka dalam menjaga kedaulatan negara.

Kewenangan Peradilan Militer yang Meningkatkan Impunitas

Tidak kalah penting, para demonstran juga menyoroti pengusulan perubahan terhadap Pasal 65 Ayat (2) yang memperlebar kewenangan peradilan militer. Dendy menegaskan bahwa hal ini dapat mengurangi transparansi, akuntabilitas hukum, dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang selama ini menjadi bagian dari prinsip demokrasi yang dipegang teguh oleh Indonesia.

Massa Aksi Soroti Ancaman terhadap Karir ASN

Perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif juga dikhawatirkan akan mengganggu pola rekrutmen dan karir Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menurut Bung Dendy bisa menciptakan ketidakseimbangan dalam struktur birokrasi negara.

Dalam aksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster yang menuntut DPR RI untuk segera menghentikan proses revisi UU TNI. Mereka juga mengingatkan pemerintah dan legislatif untuk tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta menjaga supremasi sipil yang sudah menjadi fondasi negara Indonesia.

[]