Radarriau.net | Pekanbaru– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Edi Basri, secara tegas mengingatkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang baru dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalankan peran yang lebih substantif dan tidak terbatas hanya pada pencatatan statistik pekerja yang di-PHK. Edi Basri menekankan pentingnya peran aktif Satgas dalam mengawasi perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja dari tindakan PHK yang sembarangan atau tidak berdasar.
Menurut Edi Basri, tugas utama dari Satgas PHK harus melampaui fungsi administratif semata. Ia berharap Satgas ini memiliki kewenangan dan inisiatif untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap kasus pemutusan hubungan kerja. "Satgas PHK harus menilai, apakah alasan perusahaan mem-PHK karyawannya sudah masuk akal dan sesuai aturan. Ini untuk melindungi hak-hak pekerja," ujar Edi Basri pada hari Senin, 20 Oktober 2025.
Politisi ini menjelaskan bahwa fokus kerja Satgas seharusnya adalah pengawasan ketat terhadap semua perusahaan yang berencana atau telah melakukan PHK. Pengawasan ini harus mencakup pemeriksaan menyeluruh atas proses dan alasan di balik keputusan PHK tersebut.
"Fokus satgas adalah mengawasi perusahaan yang melakukan PHK. Dan memeriksa apakah perusahaan sudah memenuhi semua kewajiban dan prosedur yang berlaku sebelum memutus hubungan kerja," tegasnya. Hal ini mencakup pengecekan terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja, prosedur pemberitahuan, hingga dasar hukum yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan PHK.
Pernyataan Edi Basri ini muncul tak lama setelah Pemerintah Provinsi Riau meluncurkan Satgas PHK Riau. Pembentukan Satgas ini sendiri disambut baik dengan harapan dapat menjadi jembatan solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan, khususnya sengketa antara pekerja dan pihak perusahaan terkait PHK. Dengan penekanan dari DPRD ini, diharapkan Satgas PHK Riau dapat bertransformasi menjadi lembaga yang kuat dalam menegakkan keadilan dan kepatutan dalam dunia kerja, sehingga tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban pemecatan sepihak atau tanpa alasan yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
]]