Ketum Golkar Dihina di Medsos, Dua Sayap Organisasi Bergerak Serentak ke Jalur Hukum

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 - 23:35:47 wib
Ketum Golkar Dihina di Medsos, Dua Sayap Organisasi Bergerak Serentak ke Jalur Hukum
PP Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG) melaporkan akun media sosial karena hina Ketum Partai Golkar Bahlil Lhadia ke Polda Metro Jaya, Senin (20/10). (Foto: Istimewa)

Radarriau.net | Jakarta - Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) dan Angkatan Muda Pemuda Golkar (AMPG), dua organisasi sayap utama Partai Golkar, mengambil tindakan hukum serentak pada Senin (20/10/2025) dengan melaporkan puluhan akun media sosial ke kepolisian. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan masif penyebaran fitnah, konten penghinaan, dan ujaran kebencian yang menargetkan martabat pribadi Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya ini menekankan bahwa serangan yang dilancarkan akun-akun tersebut sudah melewati batas kritik kebijakan dan masuk ranah penghinaan subjektif dan personal, yang secara tidak langsung juga merendahkan kehormatan organisasi Partai Golkar.

AMPI Melacak 30 Akun ke Bareskrim

Di Bareskrim Polri, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AMPI mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap lebih dari 30 akun media sosial. Wakil Ketua Umum DPP AMPI, Steven Izaac Risakotta, menegaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif murni dari kader yang merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membela Bahlil Lahadalia, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina DPP AMPI.

Steven mengungkapkan salah satu contoh bukti yang mereka serahkan kepada penyidik adalah tangkapan layar unggahan yang menyertakan foto Bahlil dengan tulisan ejekan yang sangat merendahkan. Steven juga menambahkan, salah satu akun yang dilaporkan ke Bareskrim adalah @kementerianbakuhantam, yang dinilai secara jelas menyebarkan ujaran kebencian.

"Kami ingin memberi edukasi kepada masyarakat, bahwa silakan mengkritisi sebatas kebijakan, bukan menyerang subjektivitas personal," ujar Steven, berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan etika berinteraksi di ruang digital. Ia juga menggarisbawahi bahwa pelaporan ini adalah inisiatif kader dan bukan atas perintah langsung Bahlil.

AMPG Fokus Pada Konten Meme di Polda Metro Jaya

Secara paralel, Pengurus Pusat (PP) AMPG mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan terhadap akun-akun media sosial yang secara terstruktur dan masif memproduksi serta menyebarkan konten penghinaan. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP AMPG, Sedek, menyebutkan setidaknya ada lima hingga tujuh akun awal yang dilaporkan, dengan potensi bertambah.

Laporan AMPG banyak berfokus pada konten berupa meme yang merendahkan martabat Bahlil. Sedek juga menyebutkan akun-akun seperti @kementeriankegelapan dan @kementerian_kurangajar termasuk dalam daftar yang dilaporkan.

Meskipun telah melaporkan, AMPG menyatakan bahwa mereka tetap membuka ruang mediasi bagi para terlapor sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun dengan batasan waktu tertentu bagi pihak terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf. Sedek menambahkan, saat ini laporan tersebut masih berstatus aduan masyarakat (Dumas) karena Bahlil Lahadalia belum membuat laporan pribadi, sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE.

Kedua organisasi sayap Golkar ini berharap pihak kepolisian di Bareskrim dan Polda Metro Jaya dapat segera memproses bukti-bukti yang diserahkan untuk mengidentifikasi dan menindak pemilik akun yang diduga melanggar hukum, demi menjaga iklim digital yang sehat dan beretika di Indonesia.