Radarriau.net | Jakarta – Komitmen tegas terhadap kelanjutan proyek strategis nasional Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditekankan oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, Pemerintah memastikan percepatan pembangunan IKN sebagai simbol transformasi tata pemerintahan dan pusat kekuasaan baru di Indonesia.
Beleid strategis ini secara eksplisit menetapkan target ambisius bahwa IKN Nusantara akan mulai berfungsi penuh sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Keputusan ini bukan sekadar target pembangunan fisik, melainkan penegasan pergeseran pusat pemerintahan dan kekuasaan negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Transformasi Pusat Pemerintahan dan Kekuasaan
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik di tahun 2028 merupakan langkah krusial yang menandakan kesiapan infrastruktur dan sistem pemerintahan di lokasi baru. Dalam konteks politik, kehadiran IKN sebagai pusat pemerintahan mensyaratkan berfungsinya tiga cabang kekuasaan negara (trias politica) di sana, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang didukung oleh berbagai lembaga negara vital lainnya.
Perpres No. 79 Tahun 2025 menjabarkan beberapa sasaran pembangunan utama yang harus dicapai untuk mendukung target ini, termasuk:
Pembangunan kawasan perkantoran dengan porsi tertentu dari luas lahan.
Pembangunan sarana dan prasarana dasar kawasan inti pusat pemerintahan.
Pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Peningkatan indeks aksesibilitas dan konektivitas IKN.
Penerapan sistem pemerintahan cerdas (smart city) di IKN hingga 25% dari cakupan layanan.
Relokasi Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Untuk memperkuat IKN sebagai pusat pemerintahan dan kekuasaan, Perpres tersebut juga mengatur rencana besar pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap.
Menurut beleid tersebut, gelombang awal pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara ditargetkan mencapai jumlah signifikan, berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Ribuan ASN yang dipindahkan ini akan berasal dari kementerian/lembaga prioritas yang vital untuk operasional pemerintahan, dan mereka diharapkan menjadi motor penggerak awal roda administrasi di ibu kota baru. Proses penapisan dan seleksi ASN ini menjadi fokus utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memastikan SDM yang dipindahkan memiliki kompetensi dan kesiapan untuk bertugas di lingkungan pemerintahan yang baru.
Langkah pemindahan ASN, beserta anggota TNI dan Polri, adalah komponen kunci dalam strategi untuk memastikan bahwa seluruh fungsi eksekutif dapat berjalan optimal di IKN tepat waktu. Selain itu, Pemerintah terus mengupayakan pembangunan hunian vertikal (rumah susun) untuk menampung para pegawai negara tersebut, menunjukkan keseriusan dalam memberikan fasilitas pendukung yang layak.
Dengan komitmen politik yang kuat dari Presiden terpilih Prabowo Subianto dan payung hukum Perpres No. 79 Tahun 2025, proyek IKN kini memasuki fase percepatan yang lebih terencana, memastikan transisi status ibu kota politik dari Jakarta ke Nusantara akan terealisasi sesuai jadwal pada tahun 2028.
(Igo)