Radarriau net | Jakarta. – Penetapan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri mengakhiri spekulasi panjang mengenai nasib hukumnya pasca-hasil tes DNA yang membuktikan klaimnya tentang Ridwan Kamil (RK) sebagai ayah biologis anaknya tidak benar.
Dari kacamata hukum, penetapan tersangka ini merupakan konsekuensi logis dari serangkaian bukti yang dikumpulkan penyidik, dengan hasil tes DNA non-identik menjadi bukti ilmiah yang tak terbantahkan.
Jeratan Pasal Berlapis: KUHP dan Potensi UU ITE
Lisa Mariana kini secara resmi dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 310 ayat (1) KUHP (Pencemaran Nama Baik): Mengatur tentang tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang tujuannya agar hal itu diketahui umum. Ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan.
Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah): Pasal ini menjerat perbuatan pencemaran yang dilakukan dengan menuduhkan sesuatu, sementara si pelaku mengetahui bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun
Selain itu, laporan polisi yang diajukan Ridwan Kamil juga mencakup dugaan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah.
Beberapa praktisi hukum menilai, jika terbukti adanya manipulasi dokumen elektronik atau penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian publik melalui media sosial, ancaman pidana terhadap Lisa Mariana bisa jauh lebih berat, bahkan berpotensi mencapai 12 tahun penjara (untuk tindak pidana manipulasi data/dokumen elektronik).
Motif Ekonomi dan Dampak pada Rumah Tangga RK
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa laporan ini bermotif tunggal: membantah fitnah keji yang merugikan nama baik kliennya, yang sejak awal dicurigai Ridwan Kamil sebagai upaya "bermotif ekonomi" yang didaur ulang.
Muslim menambahkan, tuduhan yang disebarkan Lisa Mariana telah membawa dampak luar biasa, tidak hanya merusak reputasi Ridwan Kamil di mata publik, tetapi juga telah mengusik dan menyebabkan gangguan pada keharmonisan rumah tangganya.
Langkah Hukum Selanjutnya: Harapan Efek Jera.
Mengingat mediasi telah gagal total, kubu Ridwan Kamil bertekad membawa kasus ini hingga putusan pengadilan. Penolakan tegas Ridwan Kamil untuk berdamai didasari keinginan agar Lisa Mariana mendapatkan efek jera dari proses hukum. Pihak penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Sementara itu, di ranah perdata, gugatan Lisa Mariana terkait pengakuan anak dan tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah di Pengadilan Negeri Bandung masih terus bergulir, menambah kompleksitas kasus yang kini berada di ambang persidangan pidana.
[]