Radarriau.net | Jakarta - Tim GERAK (Gerakan Reformasi Polri oleh Rakyat) yang dipimpin Leon Maulana, menggelar Press Rilis di Gedung MK, bertepatan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025.
Intimidasi Berbau Balas Dendam
?Dalam keterangan persnya, Tim GERAK mengungkapkan bahwa intimidasi yang dialami Leon Maulana merupakan tindak lanjut yang tidak menyenangkan, bahkan bernada ancaman, setelah ia sebelumnya pernah mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Polri pada bulan Agustus lalu.
Oknum polisi yang diduga berasal dari Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya tersebut, disinyalir menggunakan posisinya untuk menekan Leon Maulana, terutama terkait informasi rahasia klien. Intimidasi ini datang dalam bentuk pesan singkat dan telepon yang berisi ancaman serius dan umpatan kasar, mencerminkan adanya upaya intimidasi yang bersifat personal.
"Dalam pesan itu dia memperkenalkan dirinya beserta jabatannya. Ini sudah merupakan bentuk arogansi oknum," kata Leon. Ia menyoroti bahwa tindakan oknum tersebut jelas melanggar peraturan yang melarang penegak hukum menggunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Fokus Perkara: Merumuskan Batasan Wewenang Polisi
?Uji materiil kali ini secara spesifik menyasar Pasal 25 Ayat (1) UU Polri tentang keabsahan wewenang polisi. Tim GERAK berpendapat, frasa-frasa dalam pasal tersebut terlalu ambigu dan subyektif, sehingga memberi ruang yang terlalu besar bagi aparat untuk melakukan "tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" tanpa parameter objektif yang jelas.
Menurut Leon, kondisi ini menimbulkan 'chilling effect' atau efek ketakutan di kalangan masyarakat dan profesi hukum lainnya, karena kewenangan yang tanpa batas jelas berpotensi menjustifikasi tindakan sewenang-wenang. Sebagai advokat, Leon merasa hak konstitusionalnya untuk menjalankan profesi dan mendapatkan perlindungan hukum terancam.
"Ketiadaan batas yang jelas dalam pasal tersebut secara tidak langsung merugikan profesi advokat, yang seharusnya dilindungi saat membela kepentingan hukum klien," tegas perwakilan Tim GERAK.
Laporan dan Permintaan Kepada Institusi Terkait
?Demi penegakan etika dan disiplin, Tim GERAK telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan intimidasi ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan mengajukan permohonan perlindungan kepada Komnas HAM.
Tim GERAK secara terbuka mendesak:
Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan dan merumuskan ulang norma Pasal 25 Ayat (1) agar lebih terukur dan tidak multitafsir.