Jual Miras, Dua Pemilik Warung di Rohul Didenda Rp1 Juta

Administrator - Senin, 29 Juni 2015 - 13:52:48 wib
Jual Miras, Dua Pemilik Warung di Rohul Didenda Rp1 Juta
PN Pasirpangaraian putuskan dua pemilik warung di Desa Langkitin, Rohul ilegal dan melanggar Perda tentang Pekat. Dua pemilik warung didenda Rp1 juta dan bangunan harus dibongkar. (foto : int)

PASIRPANGARAIAN (RR)  -Dua pemilik warung ilegal yang disinyalir dijadikan tempat menjual minuman keras (Miras) di Desa Langkitin, Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dinilai bersalah. Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian telah memutuskan, bahwa dua pemilik warung ilegal di Langkitin bersalah, dan didenda masing-masing Rp 1 juta. Bangunan warung juga harus dibongkar.

Menindaklanjuti putusan pengadilan, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua bangunan liar di Langkitin tersebut, yang diketahui milik dua warga Desa Langkitin bernama Icha dan Febi.

Kepala Satuan Satpol PP Rohul Drs. Roy Roberto mengatakan pembongkaran dua bangunan warung dilakukan kemarin, adalah dalam rangka menindaklanjuti amar putusan PN Pasirpangaraian Nomor 02/DAS.Pid/2015/PN.PrP tanggal 12 Juni 2015. PN Pasirpangaraian memvonis denda Rp 1 juta kepada Icha dan Febi, serta bangunan warung. milik keduanya dibongkar karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat). Sejumlah barang bukti seperti bir, serta alat bukti lain. Pengakuan dari pelayan, bangunan itu milik Icha dan Febi."Pembongkaran ini untuk memberikan efek jera kepada warga lain. Ini merupakan yang pertama dilakukan di Rokan Hulu, mungkin di Provinsi Riau,"kata Roy.

Roy mengakui satu dari dua pemilik warung yang didenda Rp 1 juta oleh Majelis Hakim tidak beritikad baik. Kabarnya, satu pemilik sudah melarikan diri ke salah satu daerah di Jambi. Dalam waktu dekat, diakui dia, Satpol PP Rohul akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian di Jambi, untuk "memburu" pemilik warung yang kabur. Harapannya, sanksi denda segera dibayar.

Roy mengakui, kedepan Satpol PP Rohul lebih intensifkan penertiban warung remang-remang, dan diupayakan digiring ke tingkat pengadilan. Proses pembongkaran rumah semi permanen di pinggir jalan lintas provinsi di Desa Langkitin kemarin disaksikan warga dan sejumlah personel Polsek Rambahsamo, termasuk Kanit Tipiter dari Polres Rohul, dan Kades serta warga Langkitin lainnya. Pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik.

Menanggapi itu, Kades Langkitin Afrizal sangat berterimakasih kepada Pemkab Rohul, terutama kepada Satpol PP karena proaktif memberantas Pekat. Diakuinya, warung itu sudah layak dibongkar, karena sangat meresahkan warganya."Kita sangat mendukung hal seperti ini. Kita berharap ini bisa menjadi pelajaran terhadap warung penjual minuman keras, khususnya di Kecamatan Rambahsamo,"kata Afrizal.(teu/rtc)