RADARRIAUNET.COM - Sebanyak 30 dari total 600 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara akan segera diterbitkan Badan Pelayanan Terpadu dan Penaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru. 30 permohonan itu sudah selesai diproses oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG).
"IMB sementaranya akan segara kita terbitkan," kata Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil di Pekanbaru, Kamis (13/10/2016).
Kata Jamil, IMB Sementara yang akan diterbitkan tidak hanya untuk IMB bangunan rumah sederhana, tapi juga rumah toko saja. Ia menyebut, sejumlah IMB sementara untuk perumahan juga segera diterbitkan IMB sementaranya.
Sementara permohonan IMB yang selama ini ada di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru, sudah diserahkan ke BPT-PM. Ditanya berapa nilainya, Jamil tidak ingat berapa peris jumlanya. Yang pasti kata dia, jumlahnya sekitar ratusan.
Lanjut Jamil, IMB Sementara memiliki kekuatan yang sama dengan IMB tetap. Hanya saja saat ini Pemko belum bisa mengeluarkan IMB tetap karena masih terganjal Rencana Tata Tuang dan Wilayah (RTRW) yang belum juga tuntas.
Secara prosedural semua sama, imvestor juga bayar retribusi, survei lapangan, dan semua sistemnya sama. Hanya bahasanya saja yang sementara karena RTRW belum selesai. Kalau nanti RTRW sudah selesai, tidak perlu ada proses lagi.
Seperti diketahui, Perwako IMB sementara sudah disahkan sejak Kamis 1 September lalu. Dengan disahkanya Perwako tersebut maka permohonan IMB sementara yang sudah masuk di loket 7 kantor BPT-PM Kota Pekanbaru segera diproses untuk diterbitkan izinya.
Walikota Pekanbaru juga sudah menerbitkan SK TABG. Tim ini dibentuk oleh Pemko Pekanbaru untuk melakukan kajian terhadap bangunan yang akan diterbitkan izinya. TABG melibatkan beberepa unsur dinas dan akademisi. Diantaranya Dinas Cipta Karya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan dan akademisi serta tim teknis.
"Sesuai dengan Permen PU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung disebutkan jika daerah yang RT RWnya belum disahkan boleh menerbitkan IMB sementara. Kita berharap ini bisa didukung oleh semua lapisan masyarakat untuk melakukan pengurusan perizinan," paparnya.
hal/fn/radarriaunet.com