Radarriaunet | Pekanbaru - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah yang diselenggarakan di Kota Batam pada Kamis, 23 Oktober 2025, tak hanya berfokus pada pengisian posisi strategis seperti Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional. Namun, agenda krusial ini juga diselimuti sorotan tajam mengenai integritas dan rekam jejak para calon direksi, terutama terkait potensi keterlibatan dalam masalah hukum.
RUPS-LB ini merupakan puncak dari serangkaian seleksi panjang yang telah dilakukan. Penetapan jajaran kepemimpinan baru ini diharapkan mampu membawa BRK Syariah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih sehat, kompetitif, dan menjadi kebanggaan masyarakat Riau.
Kekhawatiran Latar Belakang Calon
?Menanggapi pelaksanaan RUPS-LB ini, muncul kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk legislatif daerah. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Riau, Abdullah, secara tegas menyuarakan harapannya agar para pemegang saham memprioritaskan kompetensi dan profesionalisme, namun juga menekankan pentingnya menelusuri latar belakang para calon.
"Kami berharap RUPS-LB ini benar-benar menghasilkan jajaran direksi yang kompeten dan mampu membesarkan BRK Syariah. Tetapi, yang tidak kalah penting, para pemegang saham harus memperhatikan secara detail rekam jejak para calon, khususnya terkait masalah hukum," ujar Abdullah.
Sorotan terhadap isu hukum ini muncul karena adanya indikasi bahwa beberapa calon mungkin memiliki "catatan-catatan yang tidak mendukung," termasuk isu terkait hukum yang jika terbukti, dikhawatirkan akan menjadi beban dalam proses pembangunan dan pengembangan BRK Syariah ke depan.
Pentingnya Keterwakilan Anak Daerah Berintegritas
Sejalan dengan tuntutan integritas dan kompetensi, Pengamat Ekonomi sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Riau (FEB Unri), Dahlan Tampubolon, menyoroti pentingnya keberadaan "anak daerah" yang profesional dan visioner dalam jajaran direksi. Namun, penekanannya tidak hanya pada aspek kedaerahan, melainkan juga pada kualitas dan kemampuan mereka untuk menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kehadiran anak daerah di kursi direksi bisa menjadi kunci, asalkan mereka adalah sosok yang profesional dan visioner, serta bebas dari masalah hukum," tegas Dahlan Tampubolon. Menurutnya, BUMD seperti BRK Syariah memerlukan pengelolaan yang profesional dan bebas dari segala bentuk catatan negatif agar dapat menjaga kepercayaan publik dan menjalankan fungsi ekonomi secara optimal.
Langkah Selanjutnya Setelah RUPS-LB
Meskipun RUPS-LB akan menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh pemegang saham, tahapan selanjutnya adalah pengajuan nama-nama tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Penetapan akhir jajaran direksi dan komisaris baru BRK Syariah baru akan sah setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Oleh karena itu, integritas dan kompetensi yang diuji dalam RUPS-LB ini akan kembali diuji secara ketat oleh OJK, memastikan BRK Syariah dipimpin oleh individu yang benar-benar kredibel dan bebas dari konflik kepentingan.
[]