Bongkar Fakta Dibalik Air Kemasan: Mata Air Pegunungan , Tapi dari Air Sumur Bor Pegunungan!

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:34:42 wib
Bongkar Fakta Dibalik Air Kemasan:  Mata Air Pegunungan , Tapi dari Air  Sumur Bor Pegunungan!
Ilustrasi

Radarriaunet | Bandung - Sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pada 21 Oktober 2025 mengungkap temuan mengejutkan.

Air minum dalam kemasan (AMDK) dari salah satu merek besar ternyata bukan berasal dari mata air alami, melainkan air tanah dalam hasil pengeboran artesis hingga lebih dari 100 meter di bawah permukaan bumi.

Berdasarkan data, Danone AQUA tercatat menyedot 15.737,79 megaliter air tanah sepanjang tahun 2023, setara dengan 43 ribu meter kubik per hari!

Di saat yang sama, beberapa wilayah di Indonesia terutama Jawa Barat hingga Jawa Timur mengalami penurunan muka air tanah 1-3 meter per tahun, bahkan penurunan permukaan tanah hingga 23 sentimeter di sekitar kawasan industri air minum.

Warga mulai merasakan dampaknya:

-Sumur makin menipis

-Sawah mengering

-Musim kemarau terasa makin panjang

"Air tanah adalah warisan kehidupan. la diam, tapi ketika habis, bumi akan retak," tegas KDM.

Sidak ini bukan hanya soal izin produksi, tapi tentang hak publik atas air sumber hidup yang seharusnya dijaga bersama.

?Menindaklanjuti polemik ini, Pemprov Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi menyiapkan langkah strategis yang didukung oleh dasar hukum:

  1. ?Evaluasi Izin Komprehensif: KDM mendesak BKPM dan Dinas terkait untuk segera melakukan audit dan peninjauan ulang (reviu) menyeluruh terhadap Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT) yang dimiliki perusahaan di Subang dan wilayah hulu lainnya (Purwakarta, Sukabumi).
  2. ?Sanksi Administratif: Apabila hasil audit membuktikan adanya manipulasi data volume air atau terbukti melampaui kuota yang diizinkan, Gubernur mengancam akan menjatuhkan sanksi administratif terberat, mulai dari penghentian sementara operasi hingga pembekuan Izin Operasional.
  3. ?Kajian Keadilan Ekonomi: KDM juga menginstruksikan kajian mengenai sistem retribusi dan pajak eksploitasi air. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya "keadilan ekonomi lingkungan," di mana keuntungan korporasi dari sumber daya alam gratis diimbangi dengan kontribusi yang proporsional untuk pemulihan lingkungan dan pembangunan infrastruktur air bersih bagi masyarakat sekitar.

?Polemik ini diprediksi akan menjadi kasus uji (case study) penting bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyeimbangkan kepentingan industri dan perlindungan sumber daya alam, khususnya dalam menghadapi ancaman krisis air yang kian nyata di Indonesia.

Sumber: YouTube KDM

(Red)