Bank Indonesia Konfirmasi Keabsahan Data Dana Pemda Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank, Menkeu Soroti Isu Kecepatan Eksekusi APBD

Administrator - Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:28:03 wib
Bank Indonesia Konfirmasi Keabsahan Data Dana Pemda Rp234 Triliun yang Mengendap di Bank, Menkeu Soroti Isu Kecepatan Eksekusi APBD
Gedung Bank Indonesia. (Foto: Ist)

Radarriaunet | Jakarta  — Bank Indonesia (BI) akhirnya merespons kontroversi seputar data dana Pemerintah Daerah (Pemda) yang "menganggur" di perbankan. BI membenarkan keabsahan angka agregat yang sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebutkan total dana Pemda mengendap mencapai Rp234 triliun per September 2025.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil dari proses pengumpulan dan agregasi yang sistematis. "BI memperoleh data simpanan perbankan ini dari laporan yang disampaikan oleh seluruh kantor bank secara rutin, berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor," terang Denny dalam keterangan resminya pada Rabu (22/10/2025).

Setelah menerima laporan dari bank pelapor, BI melakukan verifikasi mendalam untuk menjamin kelengkapan dan akurasi data. Data agregat simpanan perbankan tersebut kemudian dipublikasikan untuk umum melalui laman resmi Bank Indonesia dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia. Penjelasan ini sekaligus berfungsi untuk mengakhiri polemik mengenai sumber dan keakuratan data yang memicu reaksi keras dari sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Sorotan Menkeu: Bukan Soal Uang, tapi Eksekusi Belanja

Polemik ini bermula dari pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Kementerian Dalam Negeri pada Senin (20/10/2025). Purbaya secara tegas menyoroti lambatnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga triwulan III tahun ini.

Menurutnya, tingginya simpanan dana Pemda di bank yang mencapai Rp234 triliun per September 2025, yang bahkan meningkat dari tahun sebelumnya, merupakan cerminan nyata dari rendahnya serapan anggaran. Purbaya menekankan bahwa isu utamanya bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada kecepatan eksekusi program pembangunan.

"Ini jelas bukan soal uangnya tidak ada, karena Transfer ke Daerah (TKD) hingga kuartal III-2025 sudah terealisasi Rp644,9 triliun, 74,2 persen dari pagu, artinya dana sudah siap. Ini adalah soal kecepatan eksekusi," tandas Purbaya.

Kritik Keras Pengelolaan Kas Daerah

Menkeu juga melancarkan kritik tajam terhadap praktik sebagian Pemda yang memilih menempatkan kas daerahnya di bank-bank pusat di Jakarta. Ia berargumen bahwa praktik ini kontraproduktif karena menyebabkan dana tersebut tidak dapat berputar di daerah asalnya, menghambat likuiditas, dan mencegah perbankan lokal menyalurkan kredit produktif.

Purbaya mengingatkan para kepala daerah bahwa dana pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak seharusnya dikelola dengan orientasi mencari keuntungan dari bunga deposito. Sebaliknya, anggaran tersebut harus bekerja keras untuk menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia pun menitipkan pesan agar kepala daerah "mengelola dana Pemda di bank dengan bijak, simpan secukupnya untuk kebutuhan rutin, tapi jangan biarkan uang tidur. Uang itu harus kerja bantu ekonomi daerah."

Daftar Simpanan Tertinggi

Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, Provinsi DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan simpanan tertinggi sebesar Rp14,68 triliun, diikuti oleh Provinsi Jawa Timur (Rp6,84 triliun) dan Kota Banjarbaru (Rp5,17 triliun). Provinsi yang kepala daerahnya sempat membantah, seperti Jawa Barat dan Sumatera Utara, juga masuk dalam 10 besar dengan masing-masing simpanan mencapai Rp4,17 triliun dan Rp3,11 triliun. (Ismail)