APBD-P 2025 Mandek di Kemendagri, Agenda Reses DPRD Riau Akhirnya Ditunda

Administrator - Senin, 27 Oktober 2025 - 19:31:35 wib
APBD-P 2025 Mandek di Kemendagri, Agenda Reses DPRD Riau Akhirnya Ditunda
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto (foto: istimewa

Radarriaunet | Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi menunda agenda reses masa sidang I tahun 2025 yang sedianya dimulai pada Selasa, 28 Oktober 2025. Penundaan ini merupakan dampak langsung dari belum rampungnya proses evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Riau 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, mengonfirmasi bahwa penundaan ini tidak terhindarkan karena anggaran untuk seluruh kegiatan kedewanan, termasuk reses, belum dapat dicairkan. "Ya, otomatis tertunda. Karena hampir semua kebijakan, termasuk dana untuk reses anggota dewan, menunggu APBD Perubahan selesai," ujar Kaderismanto di Pekanbaru, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, meski APBD-P telah disahkan dan disepakati sebesar Rp9,451 triliun, dokumen Perda Perubahan tersebut masih berada di tingkat Kemendagri untuk dievaluasi. Informasi terakhir menyebutkan bahwa hasil evaluasi kini berada di Biro Hukum Kemendagri dan sedang menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri.

Kaderismanto menambahkan, agenda reses ini dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau setelah dokumen hasil evaluasi dari Kemendagri dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Riau dan ditindaklanjuti dalam rapat finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Kita akan rapat pimpinan dulu. Setelah ada kepastian status terakhir evaluasi APBD-P dari Pemprov Riau, baru Banmus akan menyesuaikan jadwal. Kami berharap proses ini segera tuntas agar anggota dewan bisa segera turun ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat," tegasnya.

Penundaan ini menggarisbawahi ketergantungan operasional dan kegiatan resmi pemerintah daerah, termasuk legislatif, pada proses administrasi anggaran di tingkat pusat. Anggota dewan Riau seharusnya melaksanakan reses selama delapan hari, mulai 28 Oktober hingga 4 November, untuk bertemu konstituen di daerah pemilihan masing-masing.

[]