Radarriaunet | Jakarta – Insiden runtuhnya atap baja lapangan padel di Anwa Racquet Club terletak di Anwa Residen Puri Meruya , Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu sore (26/10/2025), telah memicu penyelidikan mendalam oleh otoritas terkait. Meskipun pihak pengelola bersikukuh menyebut peristiwa ini sebagai musibah murni akibat cuaca ekstrem (hujan badai dan angin kencang), temuan awal dan analisis standar teknis konstruksi mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian sistematis dalam pemenuhan Persyaratan Teknis dan Legalitas Bangunan Gedung.
Ambruknya struktur bentang lebar yang seharusnya memiliki faktor keamanan tinggi terhadap beban angin adalah indikasi kegagalan, bukan sekadar musibah.
Penyelidikan teknis berfokus pada persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bangunan publik, khususnya pada struktur baja.
A. Kelalaian dalam Standar Struktur Bangunan (Rangka Atap)
Struktur Bangunan wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan teknis, termasuk detail rangka atap, untuk menahan beban mati, beban hidup, serta beban lingkungan seperti angin dan hujan.
| Dugaan Pelanggaran | Pihak yang Bertanggung Jawab | |
|---|---|---|
| Kapasitas Beban Angin Kurang | Desain rangka atap tidak menggunakan kecepatan angin dan tekanan hisap (uplift) yang sesuai dengan standar SNI dan kondisi Jakarta Barat. | Konsultan Perencana Struktur |
| Cacat Sambungan Baja | Mutu pengelasan atau kekuatan baut/sekrup pada titik kritis sambungan rangka dan kolom tidak mencapai standar yang disyaratkan, menyebabkan kegagalan pada momen stres tinggi. | Pemborong (Kontraktor Pelaksana) |
| Pengurangan Spesifikasi Material | Pemborong menggunakan dimensi profil baja (misalnya, ketebalan atau mutu baja) yang lebih rendah dari spesifikasi yang tertuang dalam gambar rencana teknik yang disetujui. | Pemborong (Kontraktor Pelaksana) |
| Metode Erection Tidak Aman | Kurangnya penggunaan ikatan sementara (temporary bracing) atau ketidaktepatan metode pemasangan rangka baja, membuat struktur rentan ambruk saat angin kencang menerpa selama proses konstruksi atau saat masih baru. | Pemborong & Konsultan Pengawas |
B.Ketidakpatuhan pada Kondisi Lahan dan Drainase
Meskipun atap yang ambruk, pemenuhan persyaratan lahan juga krusial. Drainase yang baik diperlukan untuk mencegah genangan air yang bisa memengaruhi stabilitas pondasi.
?Insiden ini mendorong audit total terhadap perizinan, khususnya terkait sistem baru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kegagalan bangunan.
| Persyaratan Legalitas | Implikasi Kegagalan | Tindakan Hukum yang Mengancam |
|---|---|---|
| PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) | Bangunan didirikan tanpa PBG yang sah atau desain struktur yang dibangun menyimpang dari dokumen PBG yang disetujui. | Sanksi Pembongkaran, Denda, dan Sanksi Pidana bagi Pemilik dan Pelaksana (UU Bangunan Gedung). |
| Izin Lingkungan | Kegagalan menyediakan sistem drainase dan mitigasi dampak lingkungan yang memadai dapat menunjukkan ketidaklengkapan dokumen seperti SPPL/AMDAL yang wajib diajukan saat perizinan. | Sanksi Administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup. |
| Rekomendasi Teknis | Tidak adanya rekomendasi sarana prasarana olahraga dari dinas terkait bisa mengindikasikan bahwa standar spesifik lapangan (misalnya ukuran, pencahayaan) tidak diakomodasi oleh ahli. |
Dalam skenario ambruknya struktur yang diduga akibat kelalaian, Pemborong (Kontraktor Pelaksana) memegang tanggung jawab utama dalam pelaksanaan di lapangan, sedangkan Pemilik dan Konsultan Perencana bertanggung jawab atas desain dan pengawasan.
"Robohnya sebuah struktur bangunan di tengah kondisi cuaca yang seharusnya masih dapat diantisipasi oleh standar perencanaan modern, secara teknis mengindikasikan adanya cacat mutu pelaksanaan (poor workmanship) oleh Pemborong, atau cacat desain oleh Konsultan Perencana."
Jika hasil investigasi membuktikan bahwa Pemborong menggunakan material di bawah standar, melakukan pengelasan yang buruk, atau gagal memasang bracing yang cukup:
Tindak Lanjut Mendesak:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit struktur forensik dengan melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Langkah ini meliputi:
(Red)