Insiden Runtuhnya Atap Baja Lapangan Padel di Anwa Racquet Club Anwa Residen Puri Meruya. Diduga Karena Ini

Administrator - Senin, 27 Oktober 2025 - 07:57:48 wib
Insiden Runtuhnya Atap Baja Lapangan Padel di Anwa Racquet Club Anwa Residen Puri Meruya. Diduga Karena Ini
Lingkaran merah terlihat diduga pondasi tidak kokoh akibatkan atap baja roboh.

Radarriaunet | Jakarta – Insiden runtuhnya atap baja lapangan padel di Anwa Racquet Club terletak di Anwa Residen Puri Meruya , Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu sore (26/10/2025), telah memicu penyelidikan mendalam oleh otoritas terkait. Meskipun pihak pengelola bersikukuh menyebut peristiwa ini sebagai musibah murni akibat cuaca ekstrem (hujan badai dan angin kencang), temuan awal dan analisis standar teknis konstruksi mengarah pada dugaan kuat adanya kelalaian sistematis dalam pemenuhan Persyaratan Teknis dan Legalitas Bangunan Gedung.

Ambruknya struktur bentang lebar yang seharusnya memiliki faktor keamanan tinggi terhadap beban angin adalah indikasi kegagalan, bukan sekadar musibah.

Penyelidikan teknis berfokus pada persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bangunan publik, khususnya pada struktur baja.

A. Kelalaian dalam Standar Struktur Bangunan (Rangka Atap)

Struktur Bangunan wajib memenuhi standar keamanan dan kelayakan teknis, termasuk detail rangka atap, untuk menahan beban mati, beban hidup, serta beban lingkungan seperti angin dan hujan.

Dugaan PelanggaranPihak yang Bertanggung Jawab 
Kapasitas Beban Angin KurangDesain rangka atap tidak menggunakan kecepatan angin dan tekanan hisap (uplift) yang sesuai dengan standar SNI dan kondisi Jakarta Barat.Konsultan Perencana Struktur
Cacat Sambungan BajaMutu pengelasan atau kekuatan baut/sekrup pada titik kritis sambungan rangka dan kolom tidak mencapai standar yang disyaratkan, menyebabkan kegagalan pada momen stres tinggi.Pemborong (Kontraktor Pelaksana)
Pengurangan Spesifikasi MaterialPemborong menggunakan dimensi profil baja (misalnya, ketebalan atau mutu baja) yang lebih rendah dari spesifikasi yang tertuang dalam gambar rencana teknik yang disetujui.Pemborong (Kontraktor Pelaksana)
Metode Erection Tidak AmanKurangnya penggunaan ikatan sementara (temporary bracing) atau ketidaktepatan metode pemasangan rangka baja, membuat struktur rentan ambruk saat angin kencang menerpa selama proses konstruksi atau saat masih baru.Pemborong & Konsultan Pengawas

 

B.Ketidakpatuhan pada Kondisi Lahan dan Drainase

Meskipun atap yang ambruk, pemenuhan persyaratan lahan juga krusial. Drainase yang baik diperlukan untuk mencegah genangan air yang bisa memengaruhi stabilitas pondasi.

  • Dugaan: Peningkatan debit hujan yang seharusnya diantisipasi dengan sistem drainase yang memadai mungkin terlewat, meskipun dampak langsungnya lebih pada pondasi dan bukan atap. Kegagalan struktur vertikal (kolom) yang dimulai dari pondasi akibat erosi atau kejenuhan tanah bisa menjadi pemicu keruntuhan.

 

II. Sorotan Krusial: Pelanggaran Persyaratan Perizinan dan Legalitas

?Insiden ini mendorong audit total terhadap perizinan, khususnya terkait sistem baru Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG bertujuan melindungi masyarakat dari risiko kegagalan bangunan.

Persyaratan LegalitasImplikasi KegagalanTindakan Hukum yang Mengancam
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)Bangunan didirikan tanpa PBG yang sah atau desain struktur yang dibangun menyimpang dari dokumen PBG yang disetujui.Sanksi Pembongkaran, Denda, dan Sanksi Pidana bagi Pemilik dan Pelaksana (UU Bangunan Gedung).
Izin LingkunganKegagalan menyediakan sistem drainase dan mitigasi dampak lingkungan yang memadai dapat menunjukkan ketidaklengkapan dokumen seperti SPPL/AMDAL yang wajib diajukan saat perizinan.Sanksi Administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Rekomendasi TeknisTidak adanya rekomendasi sarana prasarana olahraga dari dinas terkait bisa mengindikasikan bahwa standar spesifik lapangan (misalnya ukuran, pencahayaan) tidak diakomodasi oleh ahli. 

 

III. Tanggung Jawab Hukum dan Status Pemborong

Dalam skenario ambruknya struktur yang diduga akibat kelalaian, Pemborong (Kontraktor Pelaksana) memegang tanggung jawab utama dalam pelaksanaan di lapangan, sedangkan Pemilik dan Konsultan Perencana bertanggung jawab atas desain dan pengawasan.

"Robohnya sebuah struktur bangunan di tengah kondisi cuaca yang seharusnya masih dapat diantisipasi oleh standar perencanaan modern, secara teknis mengindikasikan adanya cacat mutu pelaksanaan (poor workmanship) oleh Pemborong, atau cacat desain oleh Konsultan Perencana."

Jika hasil investigasi membuktikan bahwa Pemborong menggunakan material di bawah standar, melakukan pengelasan yang buruk, atau gagal memasang bracing yang cukup:

  • Pemborong dapat dijerat pasal pidana terkait kelalaian yang menyebabkan kerusakan properti.
  • Pemilik (Anwa Racquet Club) dapat dituntut secara perdata maupun pidana karena memanfaatkan bangunan yang berpotensi tidak aman dan/atau tidak sesuai perizinan (jika terbukti ada deviasi dari PBG).

Tindak Lanjut Mendesak:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit struktur forensik dengan melibatkan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Langkah ini meliputi:

  1. Pengambilan sampel baja dan pengujian mutu sambungan.
  2. Perbandingan hasil pembangunan di lapangan dengan dokumen teknis PBG.
  3. Penentuan apakah ambruknya atap disebabkan oleh Force Majeure (musibah murni) atau Kegagalan Bangunan akibat kelalaian teknis dan legalitas.
  4.  

(Red)