Radarriaunet | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati (NW), pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada anak usaha Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati sebagai saksi sangat penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang telah menyeret sejumlah tersangka, termasuk buronan Muhammad Riza Chalid (MRC) dan kawan-kawan (HW dkk).
Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami peran Nicke, mengingat tempus delicti (waktu kejadian) perkara korupsi ini sebagian besar terjadi pada masa kepemimpinannya. Kasus ini mencakup berbagai modus penyimpangan, antara lain:
Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan Ekspor dan Impor Minyak Mentah.
Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan Impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal dan sewa Terminal BBM, termasuk Terminal BBM Merak.
Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk Pertalite..
Penyimpangan dalam penjualan solar nonsubsidi kepada pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga dasar..
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara yang masif. Laporan hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan total kerugian dalam skandal ini mencapai Rp285 triliun.
Tersangka dan Perkembangan Penyidikan Lain
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya yang disebut dalam berkas perkara yang juga terkait dengan pemeriksaan Nicke Widyawati, antara lain:
Hasto Wibowo (HW), selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak dari Riza Chalid, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) dengan inisial ESM (diduga Emma Sri Martini) pada Kamis (23/10/2025). Pemeriksaan para saksi kunci ini menunjukkan upaya serius Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang fantastis. (her)