RADARRIAUNET.COM - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, KPK belum menerima informasi ihwal ketidakhadiran Agus. Ia berkata, Agus sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman.
"Agus tidak hadir. Belum ada konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (18/10).
KPK berencana memanggil ulang Agus. Komisi antikorupsi hendak menggali sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Agus saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan, khususnya terkait kucuran dana proyek e-KTP.
Selain Irman, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP di Kemendagri Sugiharto.
Mereka disangka menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu hingga berujung pada kerugian negara. Proyek pengadaan e-KTP itu memakai uang negara sebesar Rp6 triliun.
Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2 triliun pada proyek tersebut.
Sementara itu, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyatakan, sejumlah pihak di lingkungan eksekutif dan legislatif menerima aliran dana korupsi e-KTP.
Nazaruddin menuding mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Chairuman Harahap.
Selain itu mantan anggota DPR Arief Wibowo, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Olly Dondokambey, hingga Gubernur Jateng Gandjar Pranowo juga disebut menerima fee proyek e-KTP saat masih duiduk di DPR.
cnn/radarriaunet.com