Radarriau.net | Pekanbaru - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengeluarkan ultimatum keras menyusul temuan signifikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua Pabrik Kelapa Sawit (PKS) besar di Kabupaten Kampar, yakni PT Anugerah Sawit Sejahtera (ASS) dan PT Ganda Buanindo (GBI), yang digelar Kamis (16/10/2025). Parlemen menduga kuat adanya praktik pelanggaran izin dan kontribusi pajak yang sangat minim, mengindikasikan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengabaian terhadap kelestarian lingkungan serta infrastruktur.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengungkapkan bahwa fokus utama evaluasi adalah sinkronisasi antara izin operasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Provinsi Riau dengan realitas di lapangan. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok pada dua perusahaan tersebut:
Komisi III mendapati adanya laporan bahwa PT Ganda Buanindo (GBI), yang izin operasi awalnya memiliki kapasitas 100 ton per jam, disinyalir telah meningkatkan produksi Tandan Buah Segar (TBS) hingga 20 ton per jam. Peningkatan kapasitas ini dicurigai tidak melalui revisi izin yang semestinya, termasuk pembaruan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Jika benar ada peningkatan kapasitas, itu harus dilaporkan dan diverifikasi ulang. Peningkatan kapasitas tanpa izin yang sah berpotensi membebani infrastruktur dan lingkungan melebihi batas yang telah disepakati dalam Amdal awal. Ini adalah pelanggaran administrasi yang harus ditindaklanjuti," kata Edi Basri.
Aspek finansial menjadi sorotan tajam. DPRD mengkritisi nilai setoran Pajak Air Permukaan (PAP) yang tidak sebanding dengan skala operasional perusahaan:
Permasalahan kerusakan infrastruktur jalan akibat operasional angkutan sawit menjadi keluhan utama masyarakat. Komisi III menekankan bahwa perusahaan tidak bisa berlindung di balik vendor atau pihak ketiga. Amdal Lalin merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasionalnya.
Hal ini sejalan dengan dukungan DPRD terhadap kebijakan nasional dan instruksi Gubernur Riau terkait penerapan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) yang ditargetkan rampung pada Februari 2027.
Kami meminta perusahaan untuk segera menertibkan seluruh angkutan sawit mereka agar sesuai dengan tonase yang diizinkan. Jika Amdal Lalin diabaikan, kami akan merekomendasikan sanksi. Penerapan Zero ODOL mutlak diperlukan untuk menyelamatkan jalan-jalan provinsi kita," ujar Edi Basri.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Riau mengumumkan akan segera melakukan audit lapangan secara acak (Sidak) terhadap PT Anugerah Sawit Sejahtera dan PT Ganda Buanindo, serta beberapa pabrik sawit lainnya.
"Kami tidak hanya akan menerima laporan di atas kertas. Setelah RDP ini, Komisi III akan turun ke lapangan, mengecek langsung kapasitas produksi, memverifikasi keabsahan Amdal, hingga melihat kondisi alat ukur mereka. Tujuannya adalah memastikan laporan perusahaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan," tutup Edi Basri, berharap ketegasan ini dapat menciptakan kepatuhan industri sawit yang lebih tinggi dan mengoptimalkan potensi PAD Provinsi Riau.
[]