Transformasi Digital Pertanahan Melalui Sertipikat Elektronik

Administrator - Jumat, 14 Juni 2024 - 20:14:21 wib
Transformasi Digital Pertanahan Melalui Sertipikat Elektronik
Defvia Mas Ayu Prananingrum,S.H

Oleh: Defvia Mas Ayu Prananingrum,S.H

RadarRiaunet ~ Transformasi digital sangat sering digunakan untuk meningkatkan ketangkasan dan efisiensi operasional. Transformasi digital di Indonesia dapat diartikan sebagai sebuah proses pembangunan dan penggunaan teknologi di bidang informasi maupun sektor komunikasi. Tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas, mulai dari dunia usaha, pemerintahan, dan keperluan lainnya.
Manfaat yang di dapatkan melalui transformasi digital, yaitu:

Peningkatan arus informasi pada era digital membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan peningkatan akses informasi yang merata, dan mendapatkan kemudahan mengakses informasi yang berkualitas dan bermanfaat guna meningkatkan kualitas hidup.

Demi menunjang hal tersebut diperluka keterampilan digital. Keterampilan digital merupakan hal yang sangat penting pada era digital saat ini. Dengan memiliki keterampilan digital masyarakat tidak hanya dapat mengakses dan memanfaatkan teknologi tetapi juga dapat memaksimalkan penggunaannya.

Dengan adanya penekanan pada penggunaan teknologi modern dan digitalisasi, pemerintah Indonesia bertujuan untuk mempercepat penyediaan layanan pubik yang akuntabel kepada masyarakat .Peningkatan layanan publik.
Dalam hal ini membuat efisien waktu untuk mengurus peralihan hak pertanahan dapat dilakukan secara online. Dan mempersingkat alur birokrasi.

Selain transformasi era digital yang membuat sertifikat tanah elektronik penting karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data.
Penerbitan sertipikat elektronik di Indonesia dilakukan secara bertahap, pada tahap awal tahun 2024 ini ditunjuk 104 Kantor Pertanahan Prioritas tersebar di seluruh Indonesia hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas Dalam Program Kabupaten/ Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas Dari Korupsi Tahun 2024. Kedepannya diharapkan wilayah lainnya dapat segera menyusul beralih ke digital.

Penerbitan sertipikat elektronik pertanahan ini ditujukan untuk perorangan, badan hukum, dan Lembaga keagamaan. Konsep buku tanah elektronik yakni BPN tidak lagi menyimpan buku tanah sebagai arsip akan tetapi disimpan pada pangkalan data, disimpan pada server.
Bentuk sertipikat elektronik ini terdiri dari dua lembar, terdapat tulisan angka Edisi sertipikat elektronik dan keterangan layanan yang diajukan , sebagai contoh Edisi 1 pemisahan, Edisi 2 Jual Beli. Sertipikat elektronik dibuat lebih ringkas dan simple, terdiri dari angka edisi, jenis hak dan NIB, tanda tangan elektronik pejabat berupa specimen, keterangan bidang tanah, keterangan pemegang hak terakhir, keterangan catatan pendaftaran, letak bidang tanah, catatan penting bagi pemegang hak, dan QR Code untuk mengakses sertipikat elektronik lebih lengkap, dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur pengaman sertipikat tanah elektronik terdapat pada akun dan aplikasi Kementian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yaitu Sentuh tanahku untuk Masyarakat mengakses sertipikat elektronik dengan menscan QR code yang terdapat pada sertipikat elektronik hal ini mencegah adanya peretasan dan pemalsuan link. Selain itu pada lembaran sertipikat elektronik menggunakan secure paper berhologram khusus dan di bubuhkan tandatangan elektronik pejabat yang berwenang tersertifikasi dan authentikasi dengan aplikasi sentuh tanahku.

Sertipikat elektronik ini mendapatkan jaminan keamanannya oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Apabila terjadi permasalahan dikemudian hari maka dapat diatasi melalui sengketa yang dapat diajukan melalui dua cara: 
Jika terjadi pemalsuan sertipikat elektronik maka sengketa dapat diajukan melalui Cyber Crime Polri.
Namun apabila permasalahan yang dihadapi berupa sertifikat ganda maka Masyarakat dapat melaporkannya melalui LPDP (Lembaga Perlindungan Data Pribadi).

Dengan diterapkannya sertipikat digital merupakan Langkah yang positif dalam penerapan e-goverment dan sistem pertanahan. Dan diharapkan membawa dapak positif untuk berbagai kalangan. Akan tetapi menjadi tantangan baru bagi BPN dan PPAT sebagai garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat mengenai proses perubahan sertipikat elektronik.

Penulis:* Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada