Menkeu Purbaya Tolak Tegas Amnesti Pajak Jilid III, Sebut Menciptakan 'Insentif Orang Kibul-Kibul'

Administrator - Senin, 13 Oktober 2025 - 12:11:46 wib
Menkeu Purbaya Tolak Tegas Amnesti Pajak Jilid III, Sebut Menciptakan 'Insentif Orang Kibul-Kibul'
Foto: istimewa

Radarriau.net | Jakarta  – Wacana program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III dipastikan kandas di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu secara tegas menolak keras penyelenggaraan program pengampunan pajak dalam waktu dekat, dengan alasan kebijakan berulang semacam itu justru menciptakan budaya ketidakjujuran di kalangan wajib pajak (WP).

Penolakan Purbaya ini sejalan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menangguhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 ke daftar jangka panjang (long list) 2025-2029. Prioritas DPR kini bergeser ke reformasi fundamental sektor keuangan.

Merusak Kepatuhan Jangka Panjang

Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tidak ragu menyampaikan kritik pedasnya terhadap gagasan pengampunan pajak yang diulang secara berkala. Menurutnya, program tersebut mengirimkan sinyal yang salah kepada para pembayar pajak yang tidak patuh.

“Kalau tax amnesty dilakukan setiap beberapa tahun sekali, message-nya ke pembayaran adalah Anda sekarang kibulin aja pajaknya, jangan jujur, nilep aja semaksimal mungkin. Nanti 2-3 tahun akan diputihkan,” ujar Menkeu pada Jumat (10/10/2025).

Pernyataan ini menegaskan sikap Menkeu bahwa program pengampunan pajak reguler atau berulang-ulang bukanlah solusi yang tepat untuk mencapai kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Ia khawatir, pengampunan pajak yang mudah didapatkan hanya akan menjadi "insentif bagi orang kibul-kibul" dan merusak kredibilitas sistem perpajakan negara.

RUU Tax Amnesty Tergusur dari Prioritas

Sikap tegas dari Kemenkeu ini juga didukung oleh pergerakan di parlemen. Sebelumnya, RUU Pengampunan Pajak yang diusulkan Komisi XI DPR sempat masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Namun, usulan tersebut kini telah dipindahkan ke daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, mengonfirmasi pergeseran fokus legislasi ini. Menurutnya, Komisi XI DPR memutuskan untuk memprioritaskan pembahasan RUU lain.

“Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Komisi XI DPR, mereka akan membahas RUU Keuangan Negara. Jadi, tax amnesty masuk ke dalam long list,” jelas Martin.

Alih-alih mengurus pengampunan, DPR dan pemerintah akan berfokus pada RUU Keuangan Negara. RUU ini merupakan rancangan omnibus yang akan melakukan revisi besar terhadap sejumlah undang-undang penting, termasuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Keputusan ini mengindikasikan adanya komitmen yang lebih kuat dari pemerintah dan parlemen untuk melakukan reformasi struktural sistem keuangan dan perpajakan nasional, alih-alih mengandalkan jurus instan pengampunan pajak yang berisiko merusak disiplin fiskal jangka panjang. 

[]