Radarriau.net | Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengambil langkah strategis untuk mempercepat integrasi sistem dan data hukum pertanahan di Provinsi Riau. Hal ini diwujudkan melalui koordinasi dan penyerahan konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Kantor Wilayah BPN Riau.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, memimpin langsung delegasi Kemenkumham dan menyerahkan dokumen konsep PKS tersebut kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A Ptnh, MM. Kehadiran Febri Mujiono menegaskan prioritas Kanwil Kemenkumham Riau dalam menindaklanjuti Nota Kesepahaman yang telah diteken oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI di tingkat pusat.
Fokus pada Integrasi Data dan Pelayanan Publik
Febri Mujiono menekankan bahwa inti dari PKS ini adalah mewujudkan kolaborasi yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. "Ini adalah langkah konkret untuk memperkuat integrasi data dan sistem hukum pertanahan di Riau. Kami ingin memastikan sinergi antara Kemenkumham dan BPN berjalan efektif dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik," ujar Febri.
Ia menambahkan, PKS tersebut dirancang untuk mengoptimalkan kolaborasi dalam tiga pilar utama: pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum di wilayah Riau, khususnya yang terkait erat dengan administrasi hukum dan pertanahan.
"Di bawah arahan Kakanwil Rudy Hendra Pakpahan, Kemenkumham Riau berkomitmen mendorong kolaborasi lintas sektor yang diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, terintegrasi, dan yang paling penting, berpihak kepada kepentingan masyarakat Riau," jelasnya.
Respons Positif dari BPN Riau
Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyambut baik inisiatif dan konsep PKS yang diserahkan. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk segera menelaah secara mendalam draf perjanjian tersebut dan menjanjikan tanggapan resmi dalam waktu dekat.
"Langkah kolaboratif seperti ini sangat esensial. Kami melihat kerja sama ini sebagai pilar penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan didasarkan pada prinsip kepastian hukum," tegas Nurhadi Putra.
Pertemuan koordinasi ini tidak hanya berfokus pada penyerahan dokumen, tetapi juga menjadi forum inisiasi untuk memperkuat pertukaran data dan informasi hukum pertanahan. Pertukaran ini diharapkan menjadi landasan vital dalam peningkatan kualitas tata kelola hukum dan percepatan layanan kepada masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pejabat struktural BPN seperti Bambang Prasongko, Iman Soedradjat, dan Slamet Sutrisno, serta perwakilan Kemenkumham Riau, termasuk Perancang Perundang-undangan Jorawati Simamora dan pegawai bidang Kekayaan Intelektual.
[]