TEMBILAHAN (RRN) - Tim Yustisi Pemkab Inhil mengultimatum pemilik usaha bongkar muat kelapa dan kelapa sawit yang melakukan aktifitas bongkar muat di oprit (tanjakan) jembatan di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tempuling, agar melakukan pembongkaran tempat tersebut dalam waktu 10 hari kedepan.
Penegasan ini disampaikan Tim Yustisi Pemkab Inhil saat melakukan teguran langsung kepada pemilik tempat pembongkaran kelapa dan sawit yang terdapat di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Tempuling.
"Ini merupakan upaya Tim Yustisi untuk menertibkan bangunan yang tidak mengantongi izin serta izin usaha yang tidak sesuai peruntukan yang berada disepanjang jalan dan jembatan yang ada di Kabupaten Indragiri Inhil," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Inhil TM Syaifullah melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Hadi Rahman.
Disebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Inhil, Polres Inhil, Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil serta instansi terkait lainnya. Mereka bergerak dalam empat Regu.
Hari ini, tim baru sebatas memberikan peringatan agar membongkar tempat pembongkaran yang menyalahi izin dan peruntukannya. "Kalau dalam waktu 10 hari tidak juga dibongkar, maka kami yang akan membongkarnya," tegas Hadi.
Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Inhil ini, dalam upaya membersihkan kawasan sekitar jembatan ini dari bangunan yang dapat mengganggu kegiatan peningkatan dan pelebaran jalan negara ini. (teu/rtc)