
Radarriaunet | Tanjung Medan, Rohil - Sebuah babak baru yang bersejarah dalam konflik agraria di Riau telah dibuka. Pemerintah Provinsi Riau, melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Tapem) yang diwakili oleh Bapak Pinem, bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), telah menuntaskan pengukuran tapal batas lahan perkebunan sawit seluas \pm6350 hektare. Hasil pengukuran ini secara definitif memastikan bahwa lahan tersebut berada dalam wilayah administratif Kabupaten Rokan Hilir dan merupakan hak sah milik Koperasi Sejahtera Bersama (KSB).
Kegiatan krusial yang berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2025, ini menjadi puncak dari perjuangan hukum dan advokasi masyarakat yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Acara di Kecamatan Tanjung Medan ini disaksikan langsung oleh Asisten I Pemkab Rohil, Rahmatul, Camat Tanjung Medan, Bahrul Latif, jajaran Satpol PP, kepolisian, kepala desa, serta Ketua KSB, Antan SIP, bersama anggota koperasi.
Akhir Sengketa Dua Dekade dengan Kepastian Koordinat
Sengketa lahan ini melibatkan KSB dan PT. Torganda, yang selama ini mengklaim penguasaan lahan melalui kerja sama dengan Koperasi Karya Perdana. Padahal, secara historis, lahan tersebut telah diserahkan kepada KSB melalui Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Tanah sejak 4 November 2002 oleh Persukuan Adat Kepenghuluan Air Hitam.
Menurut keterangan dari Pinem, perwakilan Tapem Provinsi Riau, penentuan tapal batas berdasarkan koordinat resmi telah mengakhiri keraguan status lahan. "Hasil pengukuran ini tidak terbantahkan. Lahan \pm6350 Ha ini berada di Kabupaten Rokan Hilir dan harus dikembalikan kepada pemilik sahnya, KSB, demi keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Landasan Hukum Kuat: Dari Putusan Pengadilan Hingga Amanat MK
Penetapan ini diperkuat oleh serangkaian proses hukum. Sebelumnya, Putusan Perkara No. 640/Pdt.G/2020/PN.PrP di Pengadilan Negeri Rokan Hulu (PN Rohul) telah membatalkan Perjanjian Kerja Sama antara KSB dan Koperasi Karya Perdana. Putusan ini secara efektif memutus hubungan hukum yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT. Torganda.
Lebih lanjut, Ketua KSB, Antan SIP, juga menyoroti relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 181/PUU-XXII/2024. Putusan bersejarah ini memperkuat posisi masyarakat adat dan lokal yang mengelola lahan secara turun-temurun dan non-komersial. MK menyatakan bahwa: “Pengakuan terhadap wilayah adat bersifat deklaratif, bukan konstitutif.” Artinya, hak masyarakat sudah melekat tanpa perlu menunggu izin formal, selaras dengan perjuangan KSB.
Komitmen Pemerintah Daerah Rohil
Sebelum pengukuran tapal batas dilaksanakan, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, sempat meninjau langsung lokasi konflik di Desa Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan. Tindakan ini menunjukkan komitmen serius Pemkab Rohil dalam menyelesaikan konflik secara bermartabat dan memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan. "Kami berupaya mencari jalan tengah yang adil bagi semua pihak, namun yang utama adalah hak masyarakat harus dijamin," ujar Charles saat itu.
Seruan KSB: Hentikan Segala Aktivitas Perusahaan
Dengan ditetapkannya tapal batas dan status kepemilikan, KSB mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah Riau untuk segera menindaklanjuti hasil ini dengan langkah nyata.
"Kami meminta agar hasil pengukuran ini segera ditindaklanjuti dengan penetapan resmi dan perlindungan hukum. Kami juga mendesak keras agar PT. Torganda menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang telah terbukti berada di wilayah Rohil dan merupakan milik sah koperasi," tegas Antan SIP.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyelesaikan konflik agraria, memulihkan keadilan ekologis dan sosial, serta menjadi contoh kolaborasi lintas wilayah (Rohil dan Rohul) dalam menjunjung tinggi supremasi hukum demi kemaslahatan rakyat. []