Seorang PNS Aceh, Tiga Penjual Orangutan Ditangkap Polda Riau

Administrator - Rabu, 11 November 2015 - 12:01:10 wib
Seorang PNS Aceh, Tiga Penjual Orangutan Ditangkap Polda Riau

Polda Riau menggagalkan upaya perdagangan orangutan. Tiga tersangka diamankan. Termasuk seorang PNS asal Nanggroe Aceh Darussalam.

PEKANBARU (RRN) - Anggota Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menangkap 3 pelaku penyelundup dan penjual hewan dilindungi jenis Orangutan. Hewan hewan tersebut dibawa pelaku dari Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasikan riauterkincom, Senin pagi (9/11/15), membenarkan adanya penangkapan ketiga tersangka tersebut. Ketiga tersangka penyelundup dan penjual Orangutan tersebut, yaitu AA (53), pegawai negeri sipil, Aw (38), pedagang, Khairi Roza (20), swasta.

Mereka ditangkap saat akan transaksi di Simpang Palas, Jalan lintas Pekanbaru-Minas, Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (7/11/15), sekira pukul 22.30 WIB.

"Ketiga tersangka dengan barang bukti berupa 3 ekor Orangutan dan satu mobil Kijang Innova sudah diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Riau," ujarnya.

Ditambahkan Guntur, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh pengintaian oleh anggota Ditreskrimsus Polda Riau.

Setelah dipastikan adanya transaksi tersebut, penangkapan langsung dilakukan dipimpin Kanit I Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau Kompol Bayu Wicaksono bersama 6 orang anggotanya. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 (a) Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang tindak pidana bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). (son/fn)