Isu rangkap jabatan di lingkungan Radarriaunet | Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pejabat pemerintahan disebut memiliki posisi lain pada badan usaha milik daerah (BUMD), sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengangkatan, hingga potensi konflik kepentingan.
Persoalan tersebut dinilai tidak dapat dilihat semata-mata dari ada atau tidaknya dua jabatan yang diemban oleh seseorang. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah jabatan tambahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai pejabat pemerintahan.
Publik mempertanyakan apakah seorang pejabat yang memiliki kewenangan dalam struktur Pemprov DKI dapat sekaligus menjalankan fungsi pada perusahaan daerah yang berada dalam lingkup pengelolaan pemerintah daerah.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pejabat Pemprov memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik, kebijakan pemerintahan, pengawasan, serta penggunaan sumber daya daerah. Sementara itu, BUMD mempunyai kepentingan korporasi yang juga harus dikelola secara profesional dan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pergub Disiplin PNS Bukan Satu-Satunya Dasar
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS. Namun, keberadaan aturan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan bahwa setiap bentuk rangkap jabatan otomatis merupakan pelanggaran.
Penilaian harus dilakukan secara lebih spesifik dengan melihat status kepegawaian pejabat yang bersangkutan, jenis jabatan yang diduduki, bentuk penugasan, keputusan pengangkatan, serta regulasi yang secara khusus mengatur jabatan kedua.
Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi mengenai struktur organisasi atau daftar nama pejabat.
Selain aturan kepegawaian, terdapat pula PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur mengenai organ BUMD, termasuk persyaratan, tugas, kewenangan, serta larangan yang berkaitan dengan anggota Komisaris maupun Dewan Pengawas.
Ketentuan mengenai rangkap jabatan menjadi penting karena posisi Komisaris atau Dewan Pengawas memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan daerah.
Karena itu, setiap pengangkatan pejabat pemerintah ke dalam struktur BUMD semestinya dapat dijelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum dan mekanismenya.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan jawaban normatif dari Pemprov DKI. Publik meminta agar dasar pengangkatan pejabat yang diduga merangkap jabatan dapat dijelaskan secara transparan.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab.
Pertama, apa dasar hukum pengangkatan pejabat tersebut ke dalam struktur BUMD?
Kedua, siapa yang menerbitkan keputusan pengangkatan dan dalam kapasitas apa pejabat tersebut ditempatkan?
Ketiga, apakah terdapat izin, persetujuan, atau mekanisme administratif tertentu yang wajib dipenuhi?
Keempat, bagaimana Pemprov memastikan tidak terjadi konflik kepentingan antara kewenangan pejabat sebagai aparatur pemerintahan dengan tanggung jawabnya di BUMD?
Dan yang tidak kalah penting, apakah jabatan tambahan tersebut memengaruhi pelaksanaan tugas utama sebagai pejabat Pemprov DKI?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai wajar karena menyangkut jabatan publik dan pengelolaan perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aset serta kepentingan daerah.
Konflik Kepentingan Jadi Perhatian Utama
Dalam konteks pemerintahan, persoalan rangkap jabatan tidak berhenti pada persoalan apakah seseorang diperbolehkan menduduki dua posisi.
Potensi konflik kepentingan justru menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa.
Seorang pejabat dapat memiliki kewenangan tertentu dalam pemerintahan, sementara pada saat yang sama berada dalam struktur BUMD. Jika terdapat kebijakan atau keputusan Pemprov yang berkaitan langsung dengan perusahaan tempat pejabat tersebut memiliki posisi, maka aspek independensi dan potensi benturan kepentingan perlu diperhatikan.
Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai waktu kerja, beban tanggung jawab, independensi dalam mengambil keputusan, serta kemungkinan penggunaan fasilitas atau kewenangan jabatan publik untuk kepentingan lain.
Karena itu, evaluasi tidak cukup dilakukan hanya dengan memeriksa surat keputusan pengangkatan. Pemprov juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan kedua fungsi tersebut tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola pemerintahan maupun perusahaan daerah.
Gubernur DKI Diminta Evaluasi
Gubernur DKI Jakarta bersama jajaran terkait dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap pejabat yang diketahui memiliki jabatan tambahan di luar struktur pemerintahan.
Evaluasi tersebut dapat dilakukan dengan memeriksa status kepegawaian, dasar pengangkatan, ketentuan mengenai rangkap jabatan, tugas dan kewenangan masing-masing posisi, serta potensi konflik kepentingan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian maupun regulasi BUMD, maka tindakan administratif harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun apabila rangkap jabatan tersebut ternyata diperbolehkan dan memiliki dasar hukum yang kuat, Pemprov DKI juga perlu menjelaskan dasar tersebut kepada publik.
Langkah transparansi tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa jabatan strategis di pemerintahan dan BUMD dapat diberikan tanpa mekanisme yang jelas.
Jabatan Publik Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Pada akhirnya, persoalan rangkap jabatan bukan semata-mata tentang berapa banyak posisi yang diduduki seorang pejabat.
Yang menjadi perhatian utama adalah legalitas, independensi, profesionalitas, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan.
Jabatan publik melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Sementara BUMD juga mengelola kepentingan dan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional.
Karena itu, masyarakat berharap Pemprov DKI tidak defensif dalam menghadapi pertanyaan mengenai rangkap jabatan.
Jika memang sah, jelaskan dasar hukumnya. Jika terdapat persyaratan administratif, buka mekanismenya. Dan apabila ditemukan pelanggaran, lakukan tindakan sesuai ketentuan.
Transparansi menjadi kunci agar setiap jabatan yang diberikan atas nama pemerintah daerah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan keraguan mengenai kepentingan publik.
Publik pada akhirnya tidak sedang mempersoalkan individu, melainkan meminta kepastian bahwa setiap jabatan pemerintahan dan posisi di BUMD dijalankan berdasarkan aturan, profesionalitas, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
(red)