Gemari Bersih Adukan Dugaan Oknum Jaksa Kejati Riau Minta Jatah Proyek ke Jamwas Kejagung

Administrator - Kamis, 23 Juli 2026 - 16:35:36 wib
Gemari Bersih Adukan Dugaan Oknum Jaksa Kejati Riau Minta Jatah Proyek ke Jamwas Kejagung
Ilustrasi Surat Gamari Bersih.

Radarriaunet | Pekanbaru  – Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (Gemari Bersih) melayangkan laporan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan yang melibatkan seorang oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 016/LP/BPH/GEMARI-BERSIH/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Surat ditandatangani oleh Ketua Gemari Bersih, Robi Sugara, dan ditujukan kepada Jamwas Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dalam surat pengaduan itu, Gemari Bersih menyampaikan dugaan adanya praktik permintaan jatah proyek terhadap kepala dinas di kabupaten/kota se-Provinsi Riau yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat di Kejati Riau.

Organisasi mahasiswa tersebut secara spesifik menyebut nama Herdianto, S.H., M.H., yang disebut menjabat sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dalam uraian pengaduannya, Gemari Bersih menduga oknum tersebut melakukan tindakan yang melampaui kewenangannya dengan meminta proyek kepada kepala dinas di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau. Menurut isi laporan, apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan diduga mengancam akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor hingga pegawai di instansi tersebut.

Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa proyek yang telah diperoleh melibatkan rekanan kontraktor tertentu yang disebut sering mengerjakan proyek dimaksud. Gemari Bersih juga menduga kontraktor yang ingin memperoleh pekerjaan pemerintah diarahkan untuk menemui oknum jaksa tersebut.

Atas dugaan itu, Gemari Bersih meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Organisasi tersebut menilai langkah pengawasan internal penting dilakukan guna menjaga marwah institusi Kejaksaan serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Demi menjaga marwah institusi, kami meminta Kejagung dapat melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap oknum tersebut yang diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan sebagai aparat penegak hukum," demikian isi surat tersebut, yang diterima media ini Kamis 23 Juli 2026.

Gemari Bersih juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan itu sebagai bentuk fungsi kontrol sosial. Mereka berharap Kejaksaan Agung bersikap tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun penyalahgunaan jabatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Riau maupun dari pihak yang disebutkan dalam laporan terkait substansi tuduhan tersebut. Belum diketahui pula apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

(red)