Radarriaunet | Pekanbaru – Gelombang penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau memasuki babak baru yang krusial. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan intensif secara serentak terhadap 16 orang saksi yang didominasi oleh pejabat teras di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pemeriksaan marathon ini dilangsungkan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau di Pekanbaru pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini merupakan pengembangan signifikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada November 2025 lalu, yang telah menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke dalam tahanan bersama dua orang kepercayaan lainnya.
Pemeriksaan kali ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar yang saat ini memegang kemudi pemerintahan di Riau. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH), dan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto (AAH), berada dalam daftar utama yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain mereka, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, dan Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah, turut hadir memenuhi panggilan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggalian keterangan ini difokuskan pada mekanisme penganggaran dan distribusi proyek di Dinas PUPR PKPP yang diduga menjadi bancakan para tersangka. Selain pejabat eselon atas, penyidik juga menyisir seluruh jajaran teknis dengan memanggil enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah I hingga VI Dinas PUPR Riau, serta jajaran ajudan dan pihak swasta yang diduga mengetahui aliran dana gelap tersebut.
KPK berusaha memetakan sejauh mana keterlibatan para saksi dalam proses pengambilan keputusan anggaran yang kini berujung pada perkara hukum. Kehadiran para pimpinan daerah ini diharapkan mampu membuka tabir gelap di balik dugaan pengaturan proyek yang melibatkan eks eksekutif dan tenaga ahli gubernur.
Jejak Penggeledahan dan Temuan Mata Uang Asing
Rentetan pemeriksaan saksi ini tidak lepas dari temuan mengejutkan saat penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 400 juta yang terdiri dari pecahan Rupiah dan Dollar Singapura. Temuan ini menjadi salah satu alat bukti kuat bagi KPK untuk mendalami hubungan transaksional antara daerah dengan pusat kekuasaan di provinsi.
Ade Agus Hartanto sendiri menanggapi penggeledahan tersebut dengan nada santai, menyebutnya sebagai bentuk "silaturahmi" dari pihak berwajib. Namun, ia tidak menampik adanya hubungan kedekatan personal yang sangat erat dengan salah satu tersangka utama, yang sudah dianggapnya seperti keluarga sendiri selama puluhan tahun. Meski demikian, KPK tetap fokus pada aspek yuridis dan aliran dokumen yang disita dari kantor Bupati Inhu guna memperkuat konstruksi perkara.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi birokrasi di Bumi Lancang Kuning. Di tengah upaya pemerintah provinsi menjalankan program-program pembangunan, bayang-bayang kasus korupsi ini memaksa para pejabat untuk lebih kooperatif dengan penegak hukum. Seluruh saksi dari unsur ASN, mulai dari Sekretaris Dinas hingga staf ahli, diharapkan memberikan keterangan yang jujur guna mempercepat proses hukum.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami dokumen-dokumen perencanaan anggaran yang disita dari berbagai lokasi. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah tersebut, apakah dari 16 saksi yang diperiksa akan muncul tersangka baru atau sekadar memperkuat pembuktian bagi tiga tersangka yang sudah ada: Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi titik balik bagi perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di Provinsi Riau agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.