Radarriau.net | Jakarta - Gerakan guru menolak MBG di beberapa daerah dengan berbagai alasan melahirkan polemik. Tenaga pendidik yang menjadi pelaksana langsung kegiatan belajar mengajar, kini harus berhadapan dengan tanggungjawab birokrasi yang diciptakan BGN.
Aktifitas di luar fungsi tenaga pendidik tertuang dalam Keputusan Kepala BGN RI No.401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggara 2026 Dan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat.
Kepala BGN, Sudaryono berkali-kali menghimbau kepada kepala sekolah dan guru untuk patuh pada aturan perintah tersebut di atas. Maraknya kasus keracunan siswa penerima MBG mengingatkan kembali akan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tenaga pengajar.
Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menampik dengan tegas aturan yang lahir dari kebijakan di BGN terkait program MBG. Menurutnya Kepala BGN tidak punya wewenang sedikitpun untuk mengatur kepala sekolah dan guru.
“ UU Nomor 14 Tahun 2005 menjadi landasan hukum resmi di Indonesia yang mengatur kedudukan, hak, kewajiban, perlindungan, serta profesionalisme guru. Tenaga pengajar bukan kepanjangan tangan dari BGN yang dipaksa bertanggungjawab dengan pemberian insentif” ungkap Iman kepada awak media yang mewawancarainya.
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menjabarkan definisi Guru. Yaitu pendidik profesional yang bertugas mendidik, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal anak usia dini, dasar, dan menengah.
Di dalamnya juga terdapat hak perlindungan hukum. Pemerintah, daerah, dan masyarakat wajib melindungi guru dan dosen dari tindak kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas.
“Kedua peraturan BGN tersebut menciptakan sendiri pengertian tanggung jawab guru. Setiap peraturan BGN terhadap guru itu tidak sah dan menabrak aturan, karena kedudukannya jauh di bawah UU 14/2005” imbuh Iman yang dinobatkan menjadi Menteri Pendidikan dalam Kabinet Bayangan.
Penolakan kepala sekolah dan guru terhadap program MBG di beberapa tempat lahir dari pertimbangan evaluasi prosedur kesehatan dan keselamatan. Saat terjadi keracunan makanan MBG di satu sekolah, kepala sekolah kemudian membuat polling kepada orang tua murid. Pilihannya meneruskan menerima MBG atau menghentikannya.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyebutkan total korban pelajar keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia mencapai 43.838 orang. Rinciannya terdiri dari 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban pada periode Januari hingga September 2026.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan polling yang diedarkan kepala sekolah, sekitar 80% orang tua menyatakan menolak anaknya mendapatkan MBG. Fakta itulah yang kemudian menjadi dasar kepala sekolah menolak jatah pemberian MBG di sekolahnya kepada BGN.
Namun tidak sedikit kepala sekolah yang memutuskan diam, khawatir sikap penolakan MBG menabrak aturan dari BGN. Menurut P2G yang selama ini gencar menyuarakan penolakan program MBG, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika memahami kerangka aturan yang ada.
Bapak ibu Guru yang menolak MBG dan menolak karena ada kasus keracunan MBG, adalah sikap yang dilindungi undang-undang. Berpedoman pada UU 14/2005, Guru menolak MBG sebagai bentuk perlindungan perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas. Guru tugasnya mendidik, bukan bertanggungjawab atas pelaksanaan program MBG” pungkas Iman.