Kejaksaan Agung Cegah Dirut PGN Bepergian ke Luar Negeri

Administrator - Rabu, 11 Mei 2016 - 20:16:55 wib
Kejaksaan Agung Cegah Dirut PGN Bepergian ke Luar Negeri
Terminal gas apung atau Floating Storage and Regasification Unit di Lampung. ANT
RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung mencegah Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Hendi Prio Santoso untuk bepergian ke luar negeri. Status cegah dikeluarkan karena Kejagung masih membutuhkan keterangan Hendi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan terminal gas apung (Floating Storage and Regasification Unit/FSRU) Lampung.
 
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Fadil Zumhana, status cegah telah dikeluarkan untuk Hendi sejak satu bulan lalu. Hingga saat ini, penyidikan kasus FSRU Lampung disebut masih berjalan dan membutuhkan keterangan Hendi.
 
"Iya benar sudah dicegah. Sudah dari sebulan lalu. Dalam kasus ini sprindiknya (surat perintah penyidikan) masih sprindik umum," kata Fadil saat dihubungi, Rabu (11/5).
 
Penyidikan kasus pembangunan FSRU Lampung telah dilakukan sejak Maret lalu oleh penyidik Kejagung. Dugaan korupsi pengadaan FSRU di Lampung berawal dari laporan lembaga swadaya masyarakat Energy Watch Indonesia yang menduga ada kerugian dalam proyek bernilai US$ 250juta itu. Kerugian timbul karena tidak ada manajemen risiko dari PT PGN dalam pembangunan FSRU Lampung
 
Pada awalnya, FSRU hendak dibangun di kawasan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada 2011 silam. Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara kala itu, Dahlan Iskan, mengganti proyek FSRU dengan revitalisasi kilang oleh PT Pertamina.
 
Pada 2012, proyek FSRU pun dipindahkan ke Lampung dan pengerjaannya selesai dua tahun kemudian. Kemudian, pada 2014 PGN mulai menjual 40,5 juta kaki kubik gas per hari ( Million Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) dari FSRU Lampung ke PLN untuk dialirkan ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar di Bekasi.
 
Namun, kontrak jual-beli gas dengan harga US$ 18 per MMBtu tersebut tidak dilanjutkan sejak Januari tahun lalu. Tetapi, sejak kerjasama usai, PGN terus membayar biaya sewa dan operasional FSRU.
 
Selain kerugian pembayaran biaya sewa dan operasional FSRU, Energy Watch Indonesia juga menilai investasi menara sandar kapal senilai US$ 100juta pada FSRU terlalu tinggi harganya. 
 
Kemudian, pembangunan jaringan pipa lepas pantai sepanjang 30 hingga 50 kilometer dari FSRU Lampung ke jaringan transmisi Sumatera Selatan-Jawa Barat, dan fasilitas penjualan pendukung lainnya sebesar US$ 150 juta, dianggap terlalu mahal harganya.
 
 
 
alex/cnn/ tommy