DPPKAD Meranti Sosialisasikan Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga

Administrator - Jumat, 23 Oktober 2015 - 12:42:51 wib
DPPKAD Meranti Sosialisasikan Penyaluran Dana Hibah Organisasi dan Lembaga

Berdasarkan Permendagri, hanya organisasi yang berbadan hukum Indonesia yang berhak mendapatkan dana hibah ataupun bansos. Inilah yang disosialisasikan DPPKAD Meranti.

SELATPANJANG (RRN) - Guna memberikan pemahaman tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya sesuai dengan Pedoman Pemberian dana Hibah Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012 dan UU No. 23 Tahun 2014. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Sosialisasi yang diikuti oleh SKPD Se-Kabupaten Meranti, Instansi terkait serta organisasi, lembaga di Kabupaten Meranti penerima dana Bansos dan Hibah, bertempat di Hotel Grand Meranti, Selasa (21/10).

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala DPPKAD Bambang Suprianto dan pembicara Jimy Racido Kasi Kemendagri Wilayah I Sumatera Serta Muroto.

Dalam pemaparannya, kedua nara sumber dari Kemendagri itu menegaskan, bahwa pemberian dan hibah hanya dapat diberikan jika anggaran Pemda sudah memenuhi anggaran wajib dicontohkan seperti anggaran untuk Pendidikan 25 persen, Kesehatan 10 persen dan lainnya yang diatur undang-undang. "Jika belum memenuhi pengeluaran wajib, maka penyaluran dana hibah tudak boleh dilakukan," ujar Jimy sesuai aturan yang mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012.

Menurunya Dana Hibah dan Bansos harus bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tidak bisa diberikan secara terus menerus atau setiap tahun kecuali dalam keadaan tertentu. Dan yang terpenting kepada Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sesuai UU No. 23 Tahun 2014.

"Penerimanya harus lembaga dan organisasi yang berbadan hukum Indonesia serta berdiri paling tidak selama tiga tahun, dengan artian selama organsiasi itu berdiri sudah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat jangan ujuk-ujuk mendirikan terus minta bantuan, itu tidak boleh," jelas Jimy lagi.

Selain itu ditambahkan Muroto, penerima Hibah dan Bansos selain telah memberikan kontribusi nyata harus berdomisili di Lingkup Pemda bersangkutan.

Bagaimana penyaluran bagi organiasi TNI, Polri dan sejenis? Seperti dikatakan Muroto, aturan yang melekat pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012 bersifat mengikat, bagi TNI, Polri penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan secara langsung tapi harus melalui Rekening Umum Kas Daerah ke Rekening Umum Negara di Kementerian Keuangan yang nantinya baru dikirim ke Rekening Polres, Kodim atau lainnya yang mengajukan bantuan.

Saat ini seperti dijelaskan Kepala DPPKAD, banyak usulan dana Hibah dan Bansos khususnya yang berasal dari masyarakat di Kecaman banyak yang tidak memenuhi administrasi sesuai dengan ketentuan UU, parahnya lagi rekomendasi usulan dana itu justru berasal dari Camat sendiri. Jadi untuk kedepan ia menghimbau kepada Camat dapat memahami dengan baik aturan pengusulan dana Hibah dan Bansos serta bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. "Khususnya Camat dapat mensosialisasikan karena tak sedikit rekomendasi itu berasal dari Kecamatan. Saat ini sudah banyak masuk ke DPPKAD namun setelah diperiksa ternyata tidak berbadan hukum," aku Bambang.

Pada kesempatan itu juga digelar sesi tana jawab dari peserta kepada Narasumber, diantara yang bertanya adalah Ketua YLKI Mulyono yang menanyakan kelayakan YLKI mendapat dana bantuan tersebut. Menurut Muroto dari Kemendagri, YLKI dan lembaga yang dibentuk oleh pusat, idealnya diberikan bantuan dari dana APBN jika tidak barulah dari APBD Daerah, dan jika diajukan dari APBD harus berbentui usulan program yang tidak bisa digunakan untuk program lainnya diluar peruntuan. "Jika tidak digunakan maka harus dikembalikan lagi kepasa kas daerah," paparnya.

Begitu juga dalam hal penyaluran dana yang merupakan program dari SKPD terkait, tetap mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 san Permendagri No. 39 Tahun 2012 dimana harus melalui Proses Penganggaran Belanja Hibah yang Direncanakan, baik yang berbentuk barang maupun uang.

Proses yang dimaksut yakni dimulai dari usulan Kepala Daerah, SKPD terkait yang melakukan rekomendasi dan pertimbangan dan masuk kedalam KUA/ PPAS. "Jadi tidak bisa dianggarkan secara glondongan, jika tidak maka tidak boleh dicairkan, jangan ngakali aturan dan mencari celah yang bakal berujung masuk sel," tegas Muroto. (rls/hms/fn).