RADARRIAUNET.COM - SUP (21), pria pengangguran di Parit 3 Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran, Ahad (9/10/16) sekira pukul 17.30 WIB diamankan polisi, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan terduga pelaku pencurian tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Polsek Pelangiran dari Unit Reskrim Polsek Kateman tentang adanya dugaan keterlibatan SUP yang merupakan warga Kelurahan Pelangiran, Kecamatan Pelangiran yang saat itu diduga berada di Kelurahan Pelangiran dengan kasus pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kateman sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/17/X/Res Inhil/ Sek Kateman tanggal 9 Oktober 2016.
Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut personil Polsek Pelangiran langsung bergerak dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, personil Polsek Pelangiran dibawah pimpinan PS Kanit Provos Brigadir Hotler Parulian beserta 4 orang personil Polsek Pelangiran lainnya langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Parit 3 Kelurahan Pelangiran dan langsung membawa pelaku ke Polsek Pelangiran," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Senin (10/10/16).
Setelah berhasil mengamankan pelaku, personil Polsek Pelangiran langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Kateman memberitahukan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan agar segera dijemput.
Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB pelaku diserahkan ke personil Kateman. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kateman.
rtc/radarriaunet.com