Reformasi Total Tata Kelola Musik: Menkumham Wajibkan Kodifikasi Karya demi Keadilan Royalti

Administrator - Kamis, 06 November 2025 - 06:09:46 wib
Reformasi Total Tata Kelola Musik: Menkumham Wajibkan Kodifikasi Karya demi Keadilan Royalti
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memulai langkah agresif untuk mereformasi tata kelola industri musik nasional. Dalam pertemuan dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta pada Selasa 4/11/2025 ( dok.kemenkumham/ist)

Radarriaunet | Jakarta  — Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memulai langkah agresif untuk mereformasi tata kelola industri musik nasional. Dalam pertemuan dengan pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Jakarta pada Selasa (4/11/2025), Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas secara tegas mewajibkan seluruh karya cipta musisi Indonesia untuk memiliki kodefikasi dan terdaftar resmi dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Negara harus hadir melindungi hak para pencipta dan pelaku musik. Kuncinya adalah kodifikasi. Karya musik yang sudah terkodefikasi wajib dilaporkan dan masuk dalam bank data PDLM. Dengan begitu, kita bisa menjamin perlindungan hukumnya," ujar Menteri Supratman, menekankan bahwa kodifikasi adalah dasar perlindungan hak cipta, terutama di tengah tantangan era digital.

Kodifikasi: Kunci Penegakan Hukum dan Data Tunggal

Menteri Supratman menjelaskan bahwa kodifikasi berfungsi sebagai data tunggal yang krusial untuk penegakan hak cipta. Sistem kekayaan intelektual (KI) yang bersifat teritorial, atau tunggal, ini juga menjadi pengingat bagi industri: karya yang sudah didaftarkan di luar negeri tidak dapat lagi diklaim ulang di Indonesia.

"Jika semua data musik terintegrasi, tugas negara untuk menegakkan hak cipta, termasuk dalam penarikan royalti yang akurat dan penanganan pembajakan, akan jauh lebih mudah," tambahnya.

ASIRI Ungkap Tantangan Berat Industri Rekaman di Era Digital

Ketua Umum ASIRI, Gumilang Ramdhan, menyambut baik langkah pemerintah namun juga memaparkan kondisi industri rekaman yang sedang menyusut drastis. Ia menyebutkan, dari total 80 perusahaan rekaman anggota ASIRI, hanya sekitar separuh yang masih aktif.

Perubahan Konsumsi: "Dulu satu album berisi 10 lagu baru. Kini, pencipta merekam lagu satu per satu karena pola konsumsi musik telah bergeser total ke platform digital," jelas Gumilang.

Ancaman Pembajakan Global: Gumilang menyoroti ancaman pembajakan yang masif dari platform asing ilegal, terutama dari luar negeri, yang menayangkan konten musik Indonesia tanpa izin. ASIRI secara spesifik meminta dukungan pemerintah untuk melakukan takedown platform asing tersebut.

Capaian Kodifikasi: Sejauh ini, sekitar 100.000 lagu Indonesia telah memiliki kodifikasi resmi.

Sorotan Tajam Terhadap Transparansi Lembaga Kolektif

Salah satu poin utama yang disoroti Menteri Supratman adalah persoalan klasik di industri musik: minimnya transparansi data royalti. Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk segera bekerja secara lebih profesional dan transparan.

"Transparansi adalah kunci keadilan. LMK dan LMKN harus menyerahkan seluruh data lagu dan anggota, serta menjamin royalti disalurkan secara adil. Pencipta dan performer berhak tahu berapa dan dari mana asal royalti yang mereka terima," tegasnya.
?Indonesia Siap Perjuangkan Tarif Royalti Digital di Panggung WIPO

Sebagai penutup, Kemenkumham tidak hanya fokus di domestik, tetapi juga bersiap membawa isu keadilan tarif platform digital ke tingkat global. Indonesia akan memperjuangkan kesetaraan tarif royalti digital dalam Sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) yang akan digelar Desember mendatang.

"Dengan potensi pasar musik Indonesia yang luar biasa besar, kita memiliki posisi tawar yang kuat. Kami akan berjuang agar tarif royalti digital di Indonesia tidak lebih rendah dari negara-negara Asia lainnya. Ini adalah langkah diplomasi musik yang manfaatnya akan langsung dirasakan oleh pencipta dan industri," tutup Menteri Supratman.

 (Ig)