BANGKINANG (RRN) - Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) menjadi perhatian nasional, bahkan internasional. Namun, Kepolisian Resor Kampar malah melepaskan tersangka pembakar lahan yang memicu bencana kabut asap. Informasi yang berhasil dihimpun, Polres Kampar menangguhkan penahanan MR sejak pekan lalu. Anggota DPRD Kampar periode 2009-2014 ini diamankan sejak 20 September 2015 lalu.
Kala itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar AKP. Hotmartua Ambarita menyebutkan, MR diduga melakukan pembakaran lahan miliknya sekitar 1 hektare di Jalan Kelompok Tani Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang.
Hotmartua belum bisa dikonfismasi terkait penangguhan penahanan tersangka MR. Namun, Kapolres Kampar AKBP. Ery Apriyono membenarkannya. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sedang rapat. "Yang bersangkutan ditangguhkan penahanannya. Proses tetap lanjut," katanya melalui pesan singkat, Kamis (15/10/2015).
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono saat dihubungi awak media mengaku MR sudah sejak 10 hari lalu kita lakukan penangguhan penahanan terhadap mantan anggota DPRD Kampar inisial MR selaku tersangka kebakaran lahan," ujar Kapolres Kampar AKBP Ery Apriono, Kamis (15/10/2015).
Ery beralasan, M Rais ditangguhkan penahanannya karena mengalami sakit mag kronis, dan sempat mengalami perawatan di rumah sakit. "Bahkan tersangka MR sempat pingsan di kamar tahanan, lalu kami bawa berobat. Dokter bilang dia (M Rais) sakit mag akut dan harus dirawat jalan. Jadi kita tangguhkan," kata Ery.
Sebab itu, M Rais pun menjalani rawat jalan di rumahnya. "Kita tidak mau terjadi apa-apa. Meski ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan, dan kini sudah Tahap I (pelimpahan berkas) di Kejaksaan," terangny Ery belum menjawab alasan penangguhan penahanan tersebut. (teu/tpc/mc)