Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau, Jaksa Hadirkan Saksi dari Yayasan UIR

Administrator - Rabu, 23 September 2015 - 10:08:20 wib
Korupsi Dana Hibah Pemprov Riau, Jaksa Hadirkan Saksi dari Yayasan UIR

PEKANBARU (RRN) - Setelah menolak bantahan atau keberatan (esepsi) yang diajukan terdakwa. Selasa (22/9/15) siang. Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kembali melanjutkan persidangan Dua terdakwa tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR), untuk penelitian Manajemen Lingkungan UIR. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut.
Tiga saksi yang dihadirkan jaksa yakni, Amir Hasan, Ketua Yayasan UIR, Darus, Kepala Biro Umum Yayasan UIR dan Fajri Hansyah,

 

Sekretaris Balai Yayasan UIR. Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Amin Ismanto SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Puji SH. Meminta keterangan kepada saksi, terkait proses pengajuan permohonan dana bantuan hingga proses penerimaan dana bantuan hibah dari Pemprov Riau, yang melibatkan terdakwa, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE.


Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa. Kedua terdakwa, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE. Dihadirkan kepersidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain.


Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan.


Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.


Atas perbuatannya, Kedua terdakwa yang dijerat Pasal 2 Ayat (1), Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (teu/rtc)