Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Riau, Polres Pelalawan Kembali Tahan Empat Kepsek

Administrator - Rabu, 20 Juli 2016 - 13:14:34 wib
Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Riau, Polres Pelalawan Kembali Tahan Empat Kepsek
Jajaran Polres Pelalawan berhasil kembangkan kasus korupsi penerimaan dana hibah Pemprov Riau tahun 2013. Polisi kembali tahan empat Kepsek. rtc

RADARRIAUNET.COM - Setelah melakukan penangkapan dan penahanan satu tersangka kasus korupsi dana hibah pemerintah Provinsi Riau tahun 2013, Setiawati, Polres Pelalawan kembali menahan tersangka lainnya, Senin (18/7/16).

Penahanan gelombang kedua ini melibatkan empat tersangka lainnya yang merupaka kepala sekolah setingkat Taman Kanak-Kanak. Alhasil total tersangka yang dijebloskan ke penjara sebanyak lima orang, semuanya berjenis kelamin perempuan. Keempat tersangka digiring ke jeruji besi setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penahanan untuk 20 hari kedepan. Karen berkasnya hampir lengkap atau P21. Tinggal koordinasi terakhir dengan kejaksaan," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani yang ditemui diruanganya.

Keempat tersangka yang ditahan merupakan kepala sekolah di masing-masing sekolah Raudhatul Athfal (RA) yang merupakan Sekolah Islam setingkat Taman Kanak-kanak. Diantaranya berinisial DDN dari RA Ar Raudah, Sr dari RA Al Mukhlisin, YE dari RA Nurul Ikhlas, dan Mu Kepsek Alfaizin.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Herman meminta kepada seluruh sekolah penerima dana hibah dari uang negara untuk berhati-hati."Kita meminta kepada masing-masing sekola penerima dana hibah untuk berhati-hati," tandasnya.


rtc/fn/radarriaunet.com