Radarriaunet | Jakarta - Maraknya peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl secara ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu mencuat setelah muncul laporan investigasi media yang mengungkap dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter yang masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik di kawasan tersebut.
Dalam laporan investigasi tersebut disebutkan bahwa praktik penjualan diduga terjadi di sekitar Jalan KS Tubun dan beberapa lokasi lain di kawasan Tanah Abang. Selain dijual tanpa resep dokter, obat-obatan yang beredar juga diduga sebagian merupakan produk palsu, sehingga berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Informasi tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah beredar berbagai unggahan di media sosial yang mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras ilegal. Sejumlah warganet mendesak aparat segera melakukan penertiban agar praktik tersebut tidak terus berlangsung.
Meski demikian, berbagai klaim yang beredar di media sosial tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang.
Jika terbukti benar, praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan berpotensi memicu penyalahgunaan obat, terutama di kalangan remaja. Penyalahgunaan Tramadol maupun Trihexyphenidyl diketahui dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan saraf, hingga membahayakan keselamatan pengguna apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Sejumlah pengamat menilai aparat kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, serta instansi terkait perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa praktik peredaran obat keras ilegal dibiarkan berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penjelasan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan dalam merespons dugaan tersebut.
Transparansi penanganan dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, pengawasan terhadap jalur distribusi obat keras juga dinilai perlu diperketat. Upaya tersebut mencakup pengawasan terhadap distributor, apotek, toko obat, hingga jalur distribusi ilegal yang diduga menjadi sumber peredaran obat keras tanpa izin.
Langkah preventif dinilai sama pentingnya dengan penindakan terhadap pelaku agar mata rantai peredaran dapat diputus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat maupun Polsek Tanah Abang terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras ilegal di kawasan tersebut.
(red)