Radarriaunet | Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat penyelamatan keuangan negara senilai Rp1.145.448.982.370 sepanjang Semester I hingga Juli 2026. Capaian tersebut berasal dari penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi, pemulihan aset, serta penyetoran uang pengganti dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyampaikan capaian tersebut saat kegiatan Coffee Morning bersama Komunitas Media Lampung di Aula Kejati Lampung, Rabu (5/8/2026).
Menurut Danang, penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengedepankan strategi follow the money untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Hasil penanganan perkara harus memberikan manfaat nyata bagi negara melalui pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara," ujarnya.
Dari total penyelamatan tersebut, kontribusi terbesar berasal dari perkara dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di Kabupaten Way Kanan dengan nilai mencapai Rp1,003 triliun.
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung karena dinilai memiliki kompleksitas tinggi, terutama terkait aspek perizinan dan penguasaan kawasan hutan.
Selain uang pengganti, nilai penyelamatan negara juga berasal dari denda, uang titipan, serta penyitaan berbagai barang bukti, termasuk 738 gram logam mulia dan sejumlah mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro, Dolar Australia, serta Ringgit Malaysia.
Tak hanya fokus pada pemberantasan korupsi, Kejati Lampung juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Hingga Juli 2026, sebanyak 52 perkara pidana umum telah diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Menurut Danang, penyelesaian perkara melalui restorative justice bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana tertentu untuk memperbaiki diri sekaligus mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Kejati Lampung juga terlibat dalam pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah, seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar operasional. Dalam pelaksanaannya, tim menemukan sejumlah kendala teknis, di antaranya gangguan generator pada dapur penyedia makanan di Kecamatan Natar serta beberapa laporan terkait kualitas makanan yang menjadi bahan evaluasi.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Lampung juga mencatat kinerja melampaui target. Dari target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,3 miliar, realisasi pemulihan aset mencapai Rp16,2 miliar atau sekitar 256,7 persen dari target.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Lampung akan menggelar lelang barang rampasan secara serentak pada 10–14 Agustus 2026. Sebanyak 149 aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak akan dilelang dengan nilai limit mencapai Rp2,47 miliar.
Danang berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan media dapat terus diperkuat untuk meningkatkan transparansi serta efektivitas penegakan hukum.
Ia menegaskan Kejati Lampung akan terus berkomitmen mengawal penyelamatan keuangan negara, pemberantasan korupsi, dan pemulihan aset sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (igo)