Hentikan Diskon Hukuman bagi Koruptor

Administrator - Jumat, 06 Desember 2019 - 14:16:22 wib
Hentikan Diskon Hukuman bagi Koruptor
Ilustrasi. Foto: Mi

RADARRIAUNET.COM: Mahkamah Agung (MA) pernah dikenal sebagai lembaga yang 'kejam' terhadap koruptor. Vonis-vonis hakim yang lembek terhadap pencuri uang negara di level pengadilan pertama dan banding dikoreksi di level kasasi.

Hukuman ringan bagi koruptor di pengadilan tingkat pertama dan kedua diperberat di tingkat MA.

Vonis bagi koruptur tak hanya dikuatkan, tetapi juga ditambah satu, dua, tiga, atau empat tahun, bahkan digandakan bertahun-tahun. Efek jera bagi koruptor yang muncul pun menguat dan citra MA sebagai benteng terakhir keadilan di kala itu membubung.

Akan tetapi, era itu agaknya tengah berlalu. Di hari-hari terakhir ini kita menyaksikan MA seperti mulai berempati terhadap perilaku korupsi.

Alih-alih memperkuat vonis hukuman bagi koruptor di tingkat pertama dan tingkat banding, Majelis Hakim MA di level kasasi justru meringankan vonis hukuman dan bahkan memvonis bebas koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus penerimaan suap terkait dengan PLTU Riau-1, misalnya, Majelis Hakim MA, Selasa (3/12), mengurangi vonis hukuman sebanyak tiga tahun bagi terpidana kasus itu, Idrus Marham. Di level banding, Idrus divonis lima tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim MA yang terdiri atas Krisna Harahap, Abdul Latief, dan Suhadi dengan panitera pengganti Nursari Baktiana mendiskon hukuman bagi Idrus menjadi dua tahun penjara.

Padahal, Idrus sudah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus tersebut.

Sehari sebelumnya, bukan sekadar memberikan 'diskon' hukuman, MA bahkan membebaskan terdakwa kasus korupsi yang sudah divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan di tingkat banding.

Hal itu terjadi pada kasus korupsi terkait dengan investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy Australia yang terjadi pada 2009 dengan terdakwa mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan.

Kita menyesalkan, bahkan sangat menyesalkan, lahirnya vonis-vonis tersebut. Kita juga mempertanyakan, mengapa MA seperti sedang mengobral diskon besar-besaran hukuman bagi koruptor? Apa yang sejatinya tengah terjadi di tubuh benteng terakhir peradilan itu?

Benar bahwa vonis-vonis kasasi yang dilansir dalam dua kasus itu memiliki argumentasi hukum sendiri. Namun, kita melihat dalil-dalil ketiga hakim MA itu masih sangat debatable.

Basis yuridis bagi Majelis Hakim MA untuk menguatkan putusan di level banding pada kedua kasus di atas sejatinya jauh lebih kuat dan substantif. Apalagi, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun banding, terdakwa dalam kedua kasus itu jelas dan tegas dinyatakan terbukti bersalah.

Karena itu, kita menilai vonis kasasi yang mendiskon hukuman bagi koruptor dalam kedua kasus tersebut sangat janggal. Apalagi, vonis itu dikeluarkan majelis hakim yang sama, beranggotakan tiga hakim agung yang sama pula, dan dirilis serta-merta dalam dua hari berturut-turut.

Janganlah kejanggalan ini dibiarkan karena akan menjadi preseden bagi lahirnya vonis-vonis ringan lain di masa mendatang.

Diskon hukuman bagi koruptor di level mana pun, apalagi MA, harus dihentikan. Efek jera bagi koruptor tidak boleh memudar dan semangat pemberantasan korupsi tidak boleh luntur.

Karena itu, Komisi Yudisial kita minta turun tangan mengusut kejanggalan vonis kasasi pada kedua kasus tersebut. Jangan sampai citra dan wibawa MA sebagai benteng terakhir yang ditakuti koruptor jebol gara-gara dua vonis itu.

 

RR/MI