Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Akibat Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Administrator - Rabu, 05 Maret 2025 - 12:42:12 wib
Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun Akibat Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Kolase Tujuh tersangka yang telah ditahan Kejaksaan Agung.- (foto berbagi sumber )

RadarRiaunet | Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT Pertamina, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun hanya dalam kurun waktu satu tahun. Korupsi ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2023.

Dalam penjelasannya pada retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, pada Selasa malam, 25 Februari 2025, Jaksa Agung menyebutkan bahwa kerugian negara sebesar Rp 190 triliun itu hanya tercatat pada tahun 2023. "Praktik korupsi ini sangat terstruktur dan menyebabkan harga minyak yang melonjak tinggi, yang tentu saja berdampak langsung kepada masyarakat,” kata Burhanuddin.

Menurutnya, praktik korupsi ini menyebabkan harga minyak menjadi tidak wajar karena beberapa pihak memanfaatkan kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak sah. Hal ini berkontribusi pada kenaikan harga bahan bakar, yang turut membebani konsumen dan ekonomi negara.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, di antaranya adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional). Burhanuddin juga menambahkan bahwa kemungkinan akan ada penambahan tersangka seiring berjalannya penyidikan.

Selain kerugian negara, ada potensi kerugian bagi konsumen yang semakin terlihat, terutama akibat dugaan pengoplosan bahan bakar RON 92 menjadi kualitas yang lebih rendah namun tetap dijual dengan harga lebih tinggi. Pihak Center of Economic and Law Studies (Celios) mencatat bahwa kerugian konsumen akibat perbedaan kualitas ini bisa mencapai Rp 47 miliar per hari, atau sekitar Rp 17,4 triliun dalam setahun.

Tak hanya itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa beberapa kebijakan yang diambil oleh para tersangka sengaja mengurangi produksi minyak dalam negeri, yang memaksa Indonesia untuk mengimpor dalam jumlah besar, padahal seharusnya pasokan minyak domestik harus diutamakan. Tindakan ini, menurut Jaksa Agung, jelas merugikan negara dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

Penyidik Kejaksaan Agung kini tengah memfokuskan upaya mereka untuk memperdalam kasus ini dan membuka kemungkinan penambahan tersangka yang lebih besar. Kejaksaan Agung juga memberikan perhatian terhadap dampak sosial yang lebih luas, dengan membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam praktik korupsi ini.

[]