Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Rp9 M soal Dana Proyek

Administrator - Rabu, 14 April 2021 - 22:03:07 wib
Eks Anggota DPRD Jabar Didakwa Terima Rp9 M soal Dana Proyek
Mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap Rp9 miliar terkait pengurusan anggaran proyek di Kabupaten Indramayu. Ilustrasi (CNN Indonesia/Andry Novelino)

RADARRIAUNET.COM: Mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap sebesar Rp9 miliar lebih dari pengusaha Carsa ES terkait pengurusan anggaran untuk sejumlah proyek Kabupaten Indramayu.

Anggaran proyek di Kabupaten Indramayu ini bersumber dari dana bantuan provinsi (banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9,1 miliar," kata JPU KPK Trimulyono Hendar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/4).

Rozaq didakwa bersama-sama Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani. Mereka bertiga disebut membantu mengurus anggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya.

Rozaq dijerat melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan atau Pasal 11 juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta seorang pengusaha, Carsa AS.

Mereka berempat telah divonis bersalah beberapa bulan lalu. Supendi misalnya, telah divonis 4,5 tahun penjara. Ia kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jabar.

 

CNNI