RadarRiaunet | Riau - PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), salah satu BUMD di bawah pemerintah provinsi menduga telah terjadi penjualan aset PT Riau Power Satu yang merupakan anak perusahaannya, secara sepihak tanpa melalui proses lelang.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum BUMD Riau PT PIR Topan Meiza Romadhon mengutarakan, penjualan ini diduga dilakukan oleh eks karyawan PT Riau Power Satu.
"Aset yang dijual tersebut merupakan bagian dari kawasan dan bangunan di atas lahan milik PT PIR di jalan PT Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau,” ungkap Topan melalui keterangan persnya kepada media ini, Kamis (23//5/2024).
Adapun aset yang dijual tersebut merupakan bagian dari kawasan dan bangunan di atas lahan milik PT PIR di jalan PT Bangkinang No. 29 Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau,” disebut Topan melalui keterangan persnya.
Menurut Topan, penjualan aset ini telah melanggar Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait sengketa ketenagakerjaan antara PT Riau Power Satu dan eks karyawannya.
“PT PIR dan PT Riau Power selaku pemilik sah lahan dan pemegang saham PT Riau Power Satu, merasa dirugikan,” tegasnya.
Dipaparkan Topan, PT Riau Power Satu didirikan pada tahun 2012 untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Akan tetapi operasional perusahaan dihentikan pada tahun 2018 karena masalah keuangan dan sengketa ketenagakerjaan. “Mahkamah Agung saat itu memutuskan hak eks karyawan senilai Rp 4,1 miliar,” ujarnya.
Berlanjut pengacara eks karyawan mengajukan permohonan eksekusi dan mendapatkan penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Setelah proses tersebut, selanjutnya aset PT Riau Power Satu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp90,8 miliar, diduga telah dijual kepada Abdul Wahab dan Abdus Salam tanpa melalui proses lelang.
“Penjualan ini diduga dilakukan oleh Pengacara Aidil Fitsen dan Marlini kuasa hukum eks karyawan. Akibatnya, Abdus Salam melakukan pembongkaran dan pengerusakan aset di lokasi PT Riau Power Satu,” ungkap Topan.
Topan menyebut, karena proses penjualan dilakukan tanpa proses lelang, maka telah terjadi pelanggaran hukum.
“Itu kan aset negara semua ada prosesnya. Maka dari itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penjualan aset tanpa lelang dan perusakan aset ke Polda Riau,” pungkasnya.
(red)