TEMBILAHAN (RRN) - Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil termasuk yang dibutuhkan dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Inhil, karena saat ini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).
Berdasarkan surat pengumuman panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Inhil Nomor 01/Pansel-Kab.Inhil/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Prof. DR. Sujianto. MSi, adapun persyaratan umum jabatan Sekda Inhil, yakni berstatus PNS di lingkungan Pemkab Inhil, Pemprov Riau atau Kabupaten/ Kota se Riau, sekurang-kurangnya memiliki pangkat/ golongan/ ruang pembina tingkat I (IV/b).
Sekurang-kurangnya pernah menduduki dua jabatan struktural Eselon II yang berbeda dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan atau masih didudukinya, sekurang-kurangnya memiliki ijazah stara satu (S1) atau sederajat, usia maksimal pada tanggal 28 tidak lebih September 56 tahun, telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan II (DIKLAT PIM II).
Dan semua Penilaian Kinerja sekurang-kurangnya BAIK untuk dua tahun terakhir, mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat berwenang ditempat bertugas, kecuali pegawai di lingkungan Pemkab Inhil, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang dan atau berat, dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau tidak dalam proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Serta sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan Rumah Sakit Umum Pemerintah Daerah, telah menyerahkan SPT Tahunan dalam satu tahun terakhir dan tidak teridentifikasi/ menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif lainnya. (hum)