Perundungan di SMPN 38 Pekanbaru Berlanjut ke Proses Hukum

Administrator - Senin, 25 November 2019 - 11:44:17 wib
Perundungan di SMPN 38 Pekanbaru Berlanjut ke Proses Hukum
Ilustrasi bully

RADARRIAUNET.COM: Kasus bullying atau perundungan yang disertai kekerasan yang dilakukan oleh seorang anak dibawah umur sebut saja Boy (nama samaran) di SMP Negri 38 Pekanbaru terus berlanjut ke ranah hukum.

Proses hukum dilakukan karena tidak ada kesepakatan untuk melakukan perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga korban.Peristiwa bully dan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 05 November 2019 lalu. Penganiayaan yang dilakukan Boy mengakibatkan seorang siswa kelas VII di SMP tersebut mengalami patah tulang pada bagian hidung. Bahkan korban sempat menjalani operasi karena luka yang dialaminya cukup serius.

Sebelumnya, orangtua pelaku beserta pihak sekolah sempat mengajukan perdamaian kepada pihak keluarga, karena menimbang pelaku kekerasan adalah anak dibawah umur.Namun permintaan tersebut tidak membuahkan hasil, dimana orang tua korban merasa tidak puas dengan perlakuan yang diterima anaknya, maka dari itu orang tua korban dengan tegas mengatakan akan melanjutkan ke ranah hukum.

"Kalau pelaku ngajak damai, bisa nggak dia mengembalikan anak saya seperti semula? tidak kan, ya sudah saya tidak mau damai. Dibayar berapa pun saya nggak mau. Karena anak saya cacat lo, saya nggak tau apa efek dari pemukulan kepala belakang ini lima tahun kedepan. Saya berharap pelaku dikeluarkan dari sekolah, dihukum juga, saya nggak tahu hukum apa, ya dibina lah," kata Ibu korban, Lala, dikutip dari laman GoRiau.com, Jumat (22/11).

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut mengatakan hal serupa, dimana permohonan damai tidak dikabulkan, proses hukum terus berjalan."Kasusnya lanjut, karena tidak ada titik temu pada mediasinya. Proses sidik tetap berjalan," kata Awaludin.

Hingga saat ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak baik dari sekolah (Kepala Sekolah dan Guru yang berada di dalam kelas saat kekerasan terjadi), keluarga pelaku, keluarga korban, dan teman korban yang berada didalam kelas."Ya sejauh ini sudah banyak yang kita periksa, kurang lebih sepuluh orang," tutup Awaludin.

Penindasan, perundungan, perisakan, atau pengintimidasian (bahasa Inggris: bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Jika berlarut, korban bullying ini akan mengalami trauma yang serius.

 

RR/grc/zet