Segera Dieksekusi, Kebun Sawit PTPN V di Riau Harus Dijadikan HTI

Administrator - Selasa, 09 Januari 2018 - 21:34:31 wib
Segera Dieksekusi, Kebun Sawit PTPN V di Riau Harus Dijadikan HTI
Ilustrasi Kebun Sawit. Foto: Tb

RADARRIAUNET.COM: Lahan kebun sawit milik BUMN, PTPN V seluas 2.823 hektare akan dieksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar Riau. Rencana eksekusi ini setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). MA memerintahkan lahan yang ditanami sawit dikembalikan ke fungsi awal yaitu hutan tanaman industri.

"Kita dari pihak penggugat sudah diajak rapat bersama dengan PN Bangkinang dan Polres Kampar terkait rencana ekekusi di lapangan di Kabupaten Kampar," kata Ketua Umum LSM Riau Madani, Surya Darma Hasibuan yang memenangkan gugatan berdasarkan keputusan MA, seperti dilansir dari detik.com.

Surya menyebutkan, belum lama ini pihaknya melakukan pertemuan dengan pihak pengadilan dan Polres rencana awal eksekusi akan dilaksanakan pada 17 Januari 2018. Dalam rapat tersebut, pihak kepolisian siap untuk mengamankan jalannya eksekusi lahan inti perusahan negara itu.

"Kami sudah menang di pengadilan sampai ke MA. PK yang diajukan pihak PTP V sudah ditolak. Maka keputusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Surya.

Surya menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan karena lahan yang dipakai perusahaan negera ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan surat Menteri Kehutanan bahwa lahan tersebut peruntukannya sebagai lahan hutan tanaman industri.

"Untuk izin lahan dijadikan kebun sawit harus ada izin pelepasan kawasan hutan. Dan permohonan pelepasan kawasan hutan itu untuk kebun sawit ditolak Menteri Kehutanan tahun 2014 silam. Tapi perusahaan negera itu tetap menanami sawit di lahan yang belum punya izin. Inilah makanya kami gugat, dan kami menang," kata Surya.

Masih menurut Surya, di PN Bangkinang, Pengadilan Tinggi (PT) Riau sampai ke MA, gugatan LSM Riau Madani dimenangkan. Selanjutnya PTPN Nusantara V melakukan upaya PK, namun ditolak.

"Hari ini kami rapat kembali dengan pihak pengadilan dan Polres untuk menentukan waktunya. Awalnya memang ada rencana pada 17 Januari 2018. Apakah akan berubah atau tidak, nanti kami kabari," kata Surya.

Humas PTPN V, Rizky Atriansyah saat dikonfirmasi awak media, mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari pengadilan.

"Kami belum menerima surat soal rencana eksekusi tersebut," kata Rizky.

Menurut Rizky, dari lahan 2,823 ha tersebut, ada 700 ha yang merupakan lahan masyarakat yang menjadi anak angkat perusahaan. Pihak masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tanah, kini melakukan perlawanan atas lahan tersebut.

"Saya kira belum bisa dieksekusi, karena di lahan itu masyarakat yang memiliki sertifikat tanah juga melakukan gugatan. Jadi kalau masih ada yang menggugat dalam masalah yang sama, sesuai dengan ketentuan belum bisa dieksekusi," kata Rizky, seperti dikutip dari detik.com.

 

RRN