Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 01 Maret 2019 - 12:31:26 wib
Penyuap Hakim Tipikor Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba (tengah). cnni pic

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hadi Setiawan, terdakwa kasus suap hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dengan hukuman 5 tahun 6 bulan atau 5,5 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Orang kepercayaan pengusaha Tamin Sukardi itu diyakini bersalah menyuap Merry Purba dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan Helpandi.

"Menuntut, terdakwa Hadi Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun dan denda sebesar RP 350 juta subsider empat bulan kurungan," ujar jaksa Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (1/3/2019)

Hadi Setiawan diyakini Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Hadi bersama Tamin Sukardi didakwa memberikan uang sebesar Sin$280 ribu atau sekitar Rp3 miliar kepada Merry dan Helpandi. Suap itu untuk untuk memengaruhi putusan terhadap kasus terdakwa Tamin dalam kasus pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare. Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan itu.

Namun, Jaksa Haerudin juga meminta hakim mencabut pemblokiran rekening bank terdakwa Hadi Setiawan.

Menanggapi tuntutan itu, Hadi dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 14 Maret 2019.

Hadi ditangkap oleh KPK di Hotel Sun City, Jawa Timur, (4/9). Selang beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Merry pada 28 Agustus 2018


RRN/CNNI