Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Anggota DPR RI Komisi VI itu bakal ditahan selama 30 hari ke depan.
"Perpanjangan terhitung sejak 26 Juni sampai 25 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Markas KPK, seperti sitat CNN Indonesia, Jumat (28/6/2019).
Perpanjangan penahanan itu dilakukan lantaran berkas penyidikan Bowo masih belum rampung. KPK tengah mendalami sumber gratifikasi yang diterima oleh politikus Partai Golkar itu.
Pada Kamis (27/6/2019) KPK memeriksa dua pejabat Kementerian Keuangan. Keduanya yakni M Nafi selaku Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktorat Dana Perimbangan dan Rukijo selaku PNS Kementerian Keuangan.
Kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi terkait gratfikasi Bowo Sidik lewat penyidikan karyawan PT Inersia Indung. Diketahui, Indung adalah orang kepercayaan Bowo Sidik.
Febri menyebutkan bukan tidak mungkin KPK bakal menemukan fakta baru. Misalnya, terkait pengurusan anggaran di daerah.
"Kami sedang terus mendalami bukan tidak mungkin nanti akan ditemukan fakta baru misalnya terkait dengan pengurusan anggaran di daerah lain tetapi jika nanti sudah ada agenda pemeriksaannya baru kami dalami. jadi setidaknya empat kami identifikasi saat ini," ujar Febri.
Selain kedua saksi dari Kemenkeu, KPK juga memeriksa mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir. Sofyan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bowo Sidik dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia melalui Indung.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus suap tersebut. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.
RRN/CNNI