RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini tengah menganalis berkas pemeriksaan Jessica Kumolo Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Setelah Kejati DKI empat kali mengembalikan berkas Jessica ke Kepolisian karena dinilai kurang lengkap.
"Berkasnya itu kan masih diteliti. Nanti, nanti saya tanya sama jaksa penelitinya," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang, di Bogor, Jawa Barat, Senin (23/5/2016).
Menurut Sudung, Kejati DKI Jakarta akan menelisik kualitas BAP dan barang bukti yang dilampirkan Kepolisian. "(BAP kurang tajam?) Itu kan alat bukti, alat bukti kan nanti kita lihat kualitasnya. Ini kan proses pengumpulan alat bukti," ujar Sudung.
Untuk diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka 23 hari setelah Mirna menghembuskan napas terakhir pada 6 Januari 2016. Dia dituduh sebagai penabur sianida ke dalam kopi yang diseruput Mirna di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Hanya, setelah hampir 120 hari Jessica ditahan, kasus ini tak pernah sampai ke pengadilan. Berkas pemeriksaan Jessica dianggap selalu menyisakan lubang, sehingga Kejati DKI tak pernah berani menyebutkan P21 atau berkas dinyatakan lengkap.
mtvn/radarriaunet.com