RADARRIAUNET.COM - Permasalahan yang tidak kunjung usai antara buruh dengan PT Maritim Sina Utama (SKU) dan PT Sinar Kencana Intermoda (SKI) berujung pada pemanggilan yang dilakukan komisi IV DPRD Siak ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) terkait perusahaan pemberi pekerjaan kepada dua perusahaan itu untuk dimintai penjelasan secara rinci.
Komisi yang membidangi masalah ketenagakerjaan itu segera memanggil perusahaan PT IKPP untuk memenuhi nota pemeriksaan Disnakertrans Siak tentang pengangkatan pekerja sebagai karyawan, tapi nota tersebut saat ini masih diabaikan pihak perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tualang itu. Selain itu, persoalan Jamsostek dan tabungan pekerja juga dipertanyakan oleh pihak buruh. Jika di PHK, maka hak mereka agar dibayarkan perusahaan.
Hal ini terungkap pada Hearing Komisi IV DPRD Siak, Disnaker, buruh dan PT MSU dan SKI, Selasa (4/10/16) di gedung DPRD Siak Sri Indrapura. Hearing ini dibuka Sektretaris Komisi IV Sumaryo, didampingi Marudut Pakpahan, Kusmanjaya, Awaluddin, Zulfi Mursal, Hasmar. Untuk buruh diwakili advakot Sabarudin, koordinator pekerja Harmon. Sedangkan dari pihak perusahaan Antonius Pasaribu selaku kuasa direksi.
“Kita akan memanggil PT IKPP sebagai pemberi pekerja terkait sistim perjanjian kerja dengan PT MSU dan SKI,” ungkap Marudut.
Marudut juga menyayangkan pihak PT MSU dan SKI memperlakukan sistim mitra kerja. Dan tidak mengakui adanya UMK Kabupaten Siak. Padahal tenagakerja telah di atur pada undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerja.
“UMK itu normatif, harus dilaksanakan. Ini luar biasa, perusahaan tidak mengakui UMK. Perusahaan beroperasi di negara, harus tunduk dan patuh kepada aturan pemerintah,” tegas Marudut.
Sementara dari pihak perusahaan, Antonius Pasaribu mengaku pihak perusahaan tidak mengetahui nota dinas yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Siak. Perusahaan dalam berjanjian kerja memegang pada perjanjian mitra kerja, perusahaan mengaku berdasar payung hukum pidata umum 1320 jo 1328.
“Kami tidak mengatur gaji pokok atau upah pokok, mereka bebas menentukan upah kerja mereka sendiri. Dalam perjanjian yang tercantum, tidak ada pekerjaan tidak ada uang,” ungkapnya.
isc/radarriaunet.com